Page 24 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 24

Pemeriksa  Keuangan  (BPK)  sebelum  disampaikan  kepada  DPR/DPRD,  BPK
                        memegang  peran  yang  sangat  penting  dalam  upaya  percepatan  penyampaian

                        laporan keuangan pemerintah tersebut kepada DPR/DPRD. Hal tersebut sejalan
                        dengan penjelasan Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003

                        tentang Keuangan Negara yang menetapkan bahwa audit atas Laporan Keuangan
                         IAI WEB VERSION
                        Pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Laporan
                        Keuangan  tersebut  diterima  oleh  BPK  dari  Pemerintah.  Selama  ini,  menurut

                        Pasal 70 ICW, BPK diberikan batas waktu 4 (empat) bulan untuk menyelesaikan
                        tugas tersebut.


                        f.   Penyelesaian Kerugian Negara

                        Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara/daerah akibat tindakan

                        melanggar  hukum       atau   kelalaian   seseorang,   dalam   Undang-undang
                        Perbendaharaan  Negara  ini  diatur  ketentuan  mengenai  penyelesaian  kerugian

                        negara/daerah.  Oleh  karena  itu,  dalam  Undang-undang  Perbendaharaan  Negara

                        ini  ditegaskan  bahwa  setiap  kerugian  negara/daerah  yang  disebabkan  oleh
                        tindakan  melanggar  hukum  atau  kelalaian  seseorang  harus  diganti  oleh  pihak

                        yang  bersalah.  Dengan  penyelesaian  kerugian  tersebut  negara/daerah  dapat
                        dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi.

                        Sehubungan  dengan  itu,  setiap  pimpinan  kementerian  negara/  lembaga/kepala
                        satuan kerja perangkat daerah wajib segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah

                        mengetahui  bahwa  dalam  kementerian  negara/lembaga/satuan  kerja  perangkat

                        daerah  yang  bersangkutan  terjadi  kerugian.  Pengenaan  ganti  kerugian
                        negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,

                        sedangkan  pengenaan  ganti  kerugian  negara/daerah  terhadap  pegawai  negeri
                        bukan         bendahara         ditetapkan        oleh        menteri/pimpinan

                        lembaga/gubernur/bupati/walikota. Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara,
                        dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah

                        dapat  dikenai  sanksi  administratif  dan/atau  sanksi  pidana  apabila  terbukti

                        melakukan pelanggaran administratif dan/atau pidana.







                                                           18
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29