Page 24 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 24
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD, BPK
memegang peran yang sangat penting dalam upaya percepatan penyampaian
laporan keuangan pemerintah tersebut kepada DPR/DPRD. Hal tersebut sejalan
dengan penjelasan Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara yang menetapkan bahwa audit atas Laporan Keuangan
IAI WEB VERSION
Pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Laporan
Keuangan tersebut diterima oleh BPK dari Pemerintah. Selama ini, menurut
Pasal 70 ICW, BPK diberikan batas waktu 4 (empat) bulan untuk menyelesaikan
tugas tersebut.
f. Penyelesaian Kerugian Negara
Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara/daerah akibat tindakan
melanggar hukum atau kelalaian seseorang, dalam Undang-undang
Perbendaharaan Negara ini diatur ketentuan mengenai penyelesaian kerugian
negara/daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara
ini ditegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh
tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak
yang bersalah. Dengan penyelesaian kerugian tersebut negara/daerah dapat
dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi.
Sehubungan dengan itu, setiap pimpinan kementerian negara/ lembaga/kepala
satuan kerja perangkat daerah wajib segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah
mengetahui bahwa dalam kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat
daerah yang bersangkutan terjadi kerugian. Pengenaan ganti kerugian
negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
sedangkan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri
bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota. Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara,
dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah
dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana apabila terbukti
melakukan pelanggaran administratif dan/atau pidana.
18