Page 25 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 25

g.   Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
                        Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat dibentuk Badan

                        Layanan Umum yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
                        penyediaan  barang  dan/atau  jasa  yang  diperlukan  dalam  rangka  memajukan

                        kesejahteraan  umum  dan  mencerdaskan  kehidupan  bangsa.  Kekayaan  Badan
                         IAI WEB VERSION
                        Layanan Umum merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan serta dikelola
                        dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan

                        Umum  yang  bersangkutan.  Berkenaan  dengan  itu,  rencana  kerja  dan  anggaran
                        serta laporan keuangan dan kinerja Badan Layanan Umum disusun dan disajikan

                        sebagai  bagian  yang  tidak  terpisahkan  dari  rencana  kerja  dan  anggaran  serta
                        laporan  keuangan  kementerian  negara/lembaga/pemerintah  daerah.  Pembinaan

                        keuangan Badan Layanan Umum dilakukan oleh Menteri Keuangan, sedangkan

                        pembinaan  teknis  dilakukan  oleh  menteri  yang  bertanggung  jawab  atas  bidang
                        pemerintahan yang bersangkutan.



                  3.    Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan  Pengelolaan
                        dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

                        Undang-undang  Nomor  15  Tahun  2004  tentang  Pemeriksaan  Pengelolaan  dan
                        Tanggung Jawab Keuangan Negara berisi:

                        a.   Dasar Pemikiran
                        Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang

                        telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan

                        Negara  dan  Undang-undang  Nomor  1  Tahun  2004  tentang  Perbendaharaan
                        Negara perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang

                        bebas  dan  mandiri,  sebagaimana  telah  ditetapkan  dalam  Pasal  23E  Undang-
                        Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaan tugas

                        pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sampai saat ini,
                        BPK  masih  berpedoman  kepada  Instructie  en  Verdere  Bepalingen  voor  de

                        Algemene Rekenkamer  atau  IAR  (Staatsblad  1898 Nomor 9 sebagaimana telah

                        diubah terakhir dengan Staatsblad 1933 Nomor 320).
                        Sampai saat ini BPK, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973

                        tentang Badan Pemeriksa Keuangan, masih belum memiliki landasan operasional





                                                            19
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30