Page 23 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 23

6.   Laporan keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan yang
                             mengacu  kepada  manual  Statistik  Keuangan  Pemerintah  (Government

                             Finance  Statistics/GFS)  sehingga  dapat  memenuhi  kebutuhan  analisis
                             kebijakan  dan  kondisi  fiskal,  pengelolaan  dan  analisis  perbandingan

                             antarnegara (cross  country studies), kegiatan pemerintahan, dan penyajian
                         IAI WEB VERSION
                             statistik keuangan pemerintah.
                        Pada saat ini laporan keuangan pemerintah dirasakan masih kurang transparan dan

                        akuntabel  karena  belum  sepenuhnya  disusun  mengikuti  standar  akuntansi
                        pemerintahan yang sejalan dengan standar akuntansi sektor publik yang diterima

                        secara  internasional.  Standar  akuntansi  pemerintahan  tersebut  sesuai  dengan
                        ketentuan  Pasal  32  Undang-undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang  Keuangan

                        Negara menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat dan seluruh Pemerintah Daerah di

                        dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan.
                        Standar  akuntansi  pemerintahan  ditetapkan  dalam  suatu  peraturan  pemerintah

                        dan  disusun  oleh  suatu  Komite  Standar  Akuntansi  Pemerintahan  yang

                        independen  yang  terdiri  dari  para  profesional.  Agar  komite  dimaksud  terjamin
                        independensinya,  komite  harus  dibentuk  dengan  suatu  keputusan  Presiden  dan

                        harus  bekerja  berdasarkan  suatu  due  process.  Selain  itu,  usul  standar  yang
                        disusun  oleh  komite  perlu  mendapat  pertimbangan  dari  Badan  Pemeriksa

                        Keuangan.  Bahan  pertimbangan  dari  Badan  Pemeriksa  Keuangan  digunakan
                        sebagai  dasar  untuk  penyempurnaan.  Hasil  penyempurnaan  tersebut

                        diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dan selanjutnya usul standar

                        yang  telah  disempurnakan  tersebut  diajukan  oleh  Menteri  Keuangan  untuk
                        ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

                        Agar  informasi  yang  disampaikan  dalam  laporan  keuangan  pemerintah  dapat
                        memenuhi  prinsip  transparansi  dan  akuntabilitas,  perlu  diselenggarakan  Sistem

                        Akuntansi  Pemerintah  Pusat  (SAPP)  yang  terdiri  dari  Sistem  Akuntansi  Pusat
                        (SAP)  yang  dilaksanakan  oleh  Kementerian  Keuangan  dan  Sistem  Akuntansi

                        Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga.

                        Selain  itu,  perlu  pula  diatur  agar  laporan  pertanggungjawaban  keuangan
                        pemerintah  dapat  disampaikan  tepat  waktu  kepada  DPR/DPRD.  Mengingat

                        bahwa  laporan  keuangan  pemerintah  terlebih  dahulu  harus  diaudit  oleh  Badan





                                                            17
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28