Page 124 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 124
a) UAKPB dan UAKPA setiap bulan;
b) UAPPB-W dan UAPPA-W setiap semester;
c) UAPPB-El dan UAPPA-El setiap semester;
d) UAPB dan UAPA semester.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dilakukan dengan
IAI WEB VERSION
membandingkan data BMN pada periode yang sama di periode berjalan oleh
UAKPB/UAPPB-W/UAPPB-E1/UAPB dan UAKPA/UAPPA-W/ UAPPA-
E1/UAPA.
Dalam hal terdapat perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPPB-
W/UAPPB-El/UAPB dengan UAKPA/UAPPA-W /UAPPA-El/UAPA maka
nilai BMN yang diakui adalah nilai BMN yang didasarkan pada dokumen
sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dengan mempertimbangkan
substansi dan realitas ekonomi atas BMN terkait.
Perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPPB-W /UAPPB-El/UAPB dengan
UAKPA/UAPPA-W /UAPPA-El/UAPA harus dijelaskan dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi
Data BMN.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada
Kementerian/Lembaga terdiri atas:
a) Rekonsiliasi saldo awal BMN;
b) Rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan; dan
c) Rekonsiliasi pengelolaan BMN.
2) Menilai proses rekonsiliasi eksternal antara data dari SAI dengan data dari
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Rekonsiliasi eksternal antara data SAI (satker) dengan data SiAP (KPPN)
dilakukan setiap bulan dengan menggunakan aplikasi e-rekon & LK.
Modul CGAE Level 2 Pusat 119

