Page 133 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 133

melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, baik penyusun laporan keuangan
                     pada tingkat UAPA dan UAPPA-El maupun instansi pemeriksa keuangan yaitu BPK RI.


                     a.    Perencanaan Reviu

                     Tahap  perencanaan  reviu  pada  pokoknya  meliputi  kegiatan  untuk  menyeleksi  dan
                     menentukan obyek reviu, proses penyelenggaraan akuntansi dan akun LK K/L yang akan
                   IAI WEB VERSION
                     direviu, dan pemilihan langkah-langkah reviu.

                     Tahapan  perencanaan  reviu  diawali  dengan  pembangunan  komitmen  pada  tingkat

                     Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga untuk menghasilkan LK K/L yang berkualitas,

                     yang diantaranya melalui penetapan target opini LK K/L yang akan dicapai. Selanjutnya,
                     apabila  diperlukan  maka  Aparat  Pengawasan  Intern  Pemerintah  (APIP)  Kementerian

                     Negara/Lembaga  atau  Sekretariat  Jenderal  menetapkan  fungsi  yang  membidangi
                     dukungan peningkatan kualitas LK K/L. Dalam menjalankan tugasnya, fungsi tersebut

                     melakukan koordinasi secara intensif dengan unit/lembaga terkait, seperti penyusun LK
                     K/L pada tingkat UAPA, penyusun LK K/L pada tingkat UAPPA-El, dan BPK.


                     Koordinasi diperlukan untuk mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan LK
                     K/L, termasuk didalamnya pendalaman temuan beserta tindak lanjut basil pemeriksaan

                     BPK atas LK K/L periode sebelumnya. Melalui koordinasi tersebut diharapkan akan dapat

                     menghasilkan perencanaan reviu yang efektif untuk menentukan unit akuntansi dan akun-
                     akun signifikan yang akan direviu. Tahapan perencanaan reviu selanjutnya merupakan

                     aktivitas perencanaan reviu individual yang meliputi penyusunan tim reviu, pemahaman
                     obyek reviu, dan pemilihan prosedur reviu berbasis risiko yang akan digunakan.


                     1)    Penyusunan Tim Reviu

                           Penyusunan  tim  reviu  dilaksanakan  dengan  mempertimbangkan  persyaratan

                           kompetensi yang secara kolektif harus terpenuhi. Tim reviu sekurang-kurangnya
                           terdiri  dari  2  (dua)  orang,  yaitu  Anggota  Tim  (AT)  dan  Ketua  Tim  (KT),  serta

                           apabila diperlukan dilengkapi dengan Pengendali Teknis (PT) dan Pengendali Mutu
                           (PM) untuk lebih dapat menjamin pengendalian mutu reviu atas LK K/L.







                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          128
   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138