Navigate to:
01 Juli 2022 - Siaran Pers
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerima surat dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan terkait Penyampaian Sectoral Risk Assessment 2022 Akuntan dan Akuntan Publik. Sectoral Risk Assessment ini berisi update penilaian risiko sektoral bagi profesi akuntan yang terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme. Dokumen ini dapat membantu para Akuntan dan Akuntan Publik dalam mengukur dan memitigasi risiko (proses penilaian risiko terkait TPPU dan TPPT pada saat menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa sebelum menjalin hubungan bisnis dengan pengguna jasa.
Surat dan Dokumen Sectoral Risk Assessment dapat diunduh melalui link berikut