Berita IAI

Indonesia Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Keberlanjutan di Sektor Publik

11 November 2025 - Siaran Pers



Akuntabilitas di sektor publik terkait informasi keberlanjutan harus menjadi bagian dari sistem pelaporan kinerja pemerintah yang terhubung dengan perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi. Demikian antara lain diskursus yang mengemuka dalam seminar yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bertema Pertanggungjawaban Publik untuk Masa Depan: Membangun Sistem Pelaporan Keberlanjutan di Sektor Pemerintahan. Seminar ini menjadi bagian penting dari upaya nasional untuk memperkuat integrasi antara pelaporan keuangan dan non-keuangan di sektor publik, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta penciptaan nilai publik yang berkelanjutan. Selain dari BPK, seminar ini dihadiri oleh narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Komite Standar Akuntansi Keuangan (KSAP), dan PwC Indonesia. Dalam seminar ini, IAI menegaskan peran strategis profesi akuntansi dalam memperkuat tata kelola berkelanjutan (sustainable governance) dan akuntabilitas fiskal sebagai fondasi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam keynote speech-nya, Anggota III BPK Akhsanul Khaq menyampaikan bahwa pelaporan keberlanjutan di sektor publik didorong sebagai alat pengambilan keputusan, bukan sekadar pelengkap dokumen. Transformasi tata kelola sektor publik mengedepankan oversight–insight–foresight agar belanja negara tidak hanya efisien, tapi juga ramah lingkungan dan berorientasi ke masa depan. Ia menegaskan pentingnya tata kelola keberlanjutan dalam memastikan arah pembangunan nasional yang berdaya saing dan inklusif. “Keberlanjutan bukan lagi tentang mengurangi kerusakan, tetapi tentang melakukan lebih banyak kebaikan. Akuntabilitas fiskal dan transparansi publik harus menjadi pilar utama dalam mencapai SDGs dan visi Indonesia Emas 2045,” tegas Akhsanul, yang merupakan Anggota Dewan Pengawas IAI. Menurutnya, BPK kini memperluas perannya dari audit kepatuhan menuju audit kinerja yang menilai efektivitas kebijakan fiskal dan kontribusinya terhadap agenda keberlanjutan serta transisi menuju ekonomi hijau. “Laporan keberlanjutan sektor publik akan memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara tidak hanya efisien, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat,” imbuhnya.

Dalam paparannya, Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI Prof. Dr. Lindawati Gani menekankan bahwa pelaporan keberlanjutan kini bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen strategis dalam membangun nilai publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya negara. “Pelaporan keberlanjutan membantu lembaga publik menunjukkan bagaimana kebijakan dan program mereka memberikan nilai nyata bagi masyarakat, ekonomi, dan lingkungan. Ini adalah langkah konkret untuk menegakkan prinsip good governance dan akuntabilitas publik,” ujar Lindawati.

Lebih lanjut, Lindawati yang juga anggota Professional Accountants in Business Advisory Group IFAC menjelaskan bahwa penerapan PSPK 1 dan 2 oleh IAI merupakan upaya penting dalam menyatukan pelaporan keuangan dan non-keuangan melalui pendekatan building block yang sejalan dengan IFRS Sustainability Disclosure Standards (IFRS S1 dan S2) yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB). Dengan pendekatan ini, Indonesia memiliki kerangka pelaporan yang kompatibel dengan standar global namun tetap relevan dengan konteks nasional, termasuk kebutuhan sektor publik.

Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa hingga akhir 2024, 94% perusahaan tercatat di BEI (882 perusahaan) telah menerbitkan laporan keberlanjutan. Namun, menurut IAI dan BPK, praktik pelaporan keberlanjutan perlu diperluas ke sektor publik agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat diterapkan secara menyeluruh di seluruh ekosistem ekonomi nasional.

Sebagai standard setter akuntansi sektor publik, International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB) telah menerbitkan IPSASB SRS 1 Exposure Draft Climate-Related Disclosure dengan fokus risiko dan peluang iklim terhadap operasi entitas dan hasil dari program kebijakan publik terkait iklim. ED ini selaras dengan praktik terbaik global untuk membangun dasar dari standar keberlanjutan internasional lainnya, namun tetap memperhatikan perbedaan karakteristik dan kebutuhan informasi pengguna laporan sektor publik.

Dalam hal ini, IPSASB mensyaratkan pengungkapan informasi saling terhubung di seluruh laporan keuangan umum entitas pelapor. Hal ini mencakup keterhubungan antara informasi dalam pengungkapan terkait iklim, misalnya antara informasi mengenai risiko dan peluang iklim atas operasi entitas dengan program kebijakan publik terkait iklim beserta hasilnya. Selain itu, juga mencakup keterhubungan antar laporan keuangan umum lainnya, seperti antara laporan keberlanjutan lain yang relevan dan general purpose financial report entitas.

Melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan nasional dan lembaga audit internasional seperti INTOSAI serta IPSASB, Indonesia diharapkan menjadi pionir dalam adopsi standar pelaporan keberlanjutan sektor publik global. Apalagi posisi BPK di tingkat global semakin strategis, setelah ditetapkan sebagai anggota United Nations Board of Auditors (UN BoA) dan akan menjabat sebagai Ketua INTOSAI (International Organization of Supreme Audit Institutions) pada tahun 2028.

Dengan BPK sebagai global accountability leader dan IAI sebagai standard setter melalui Dewan Standar Keberlanjutan, Indonesia memiliki arsitektur kelembagaan yang lengkap untuk membangun konektivitas pelaporan keberlanjutan sektor publik yang sejalan dengan praktik internasional. “IAI berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas profesi akuntan melalui pendidikan, standardisasi, dan kolaborasi lintas lembaga, agar pelaporan keberlanjutan benar-benar menjadi alat penggerak perubahan menuju ekonomi hijau dan akuntabilitas publik yang berdaya guna,” pungkas Lindawati.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id

WA Official IAI: +628 111 055 141