Berita IAI

Siaran Pers Regular Tax Discussion KAPj IAI - Insentif Perpajakan Terkait Pandemi Covid-19

22 April 2020 - Siaran Pers


Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional telah mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, baik nasional maupun global. Sejumlah negara yang selama ini menjadi pilar pendukung ekonomi global, kini mengalami pertumbuhan ekonomi negatif. Sementara ekonomi Indonesia, meskipun diprediksi tetap tumbuh, namun jauh lebih rendah dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya.

Hal itu dikatakan Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) Prof. John Hutagaol, ketika membuka Regular Tax Discussion (RTD) bertema Insentif Perpajakan Terkait Pandemi Covid-19, Rabu (22/4). RTD KAPj IAI yang digelar secara virtual, kali ini bekerja sama dengan Online Pajak, menampilkan pembicara Yustinus Prastowo (Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis), Sulistyo Wibowo (Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi DJP), dan Bonarsius Sipayung (Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL, DJP). Acara ini diikuti oleh 467 peserta yang terdiri dari Anggota IAI, praktisi perpajakan, akademisi, dan dari kalangan umum.

Prof. John Hutagaol mengatakan, dalam rangka mitigasi risiko dampak pandemi Covid-19, hampir seluruh negara/yurisdiksi di dunia memberikan stimulus ekonomi berupa kebijakan moneter dan fiskal untuk meningkatkan daya tahan dunia usaha. IMF memperkirakan total stimulus yang sudah digelontorkan berbagai negara mencapai US$8 triliun, meskipun US$7 triliun diantaranya diberikan oleh negara-negara G-20.

Pemerintah Indonesia sendiri telah memberikan insentif pajak berupa pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, pengurangan beban pajak, hingga relaksasi jatuh tempo pelayanan pajak termasuk penundaan penyampaian SPT maupun dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT. Sasarannya adalah pelaku usaha dan pekerja di sektor-sektor usaha yang paling merasakan dampak Covid-19, selain diarahkan untuk mendukung penyediaan obat-obatan, peralatan medis, dan sarana pendukung lain yang dibutuhkan untuk mengatasi Covid-19.

Tampil sebagai pembicara, Yustinus Prastowo menyampaikan proyeksi bahwa perekonomian dunia akan mengalami kontraksi yang sangat dalam pada 2020. Lembaga-lembaga utama seperti World Bank, IMF, hingga Asian Development Bank memberikan proyeksi negatif bagi ekonomi global pada kuartal 1 tahun 2020 hingga full year 2020. Tingkat ketidakpastian yang tinggi menunjukkan masih adanya risiko downside pada proyeksi lebih lanjut.

Sejumlah negara telah mengambil kebijakan jangka pendek yang kebanyakan ditujukan bagi pemberian bantuan dan relaksasi bagi korban dan pelaku usaha terdampak Covid-19, penurunan tingkat suku bunga, fasilitas pinjaman bagi UMKM, hingga keringanan dan fasilitas perpajakan. Amerika Serikat telah mengeluarkan emergency spending terutama yang dialokasikan bagi pengembangan vaksin anti Covid-19. Jerman juga telah meningkatkan fasilitas kesehatannya, terutama terkait fasilitas riset dan pengembangan vaksin. Sementara Singapura memberikan cash transfer bagi rumah tangga, moratorium pembayaran utang bagi perusahaan dan individu terdampak, serta fasilitas likuidity swap

Secara umum, Australia, Singapura, Amerika Serikat, dan Malaysia, merupakan negara dengan pengeluaran tertinggi untuk membiayai dampak bencana. Keempat negara itu menyumbang di atas 10% dari total biaya penanggulangan Covid-19 secara global. Sementara Indonesia tercatat mengalokasikan 2,5%, dan Spanyol serta Korea Selatan berkontribusi di bawah 1%.

Insentif PPh dan PPN bagi Korban Terdampak Covid-19

Pada kesempatan yang sama, Sulistyo Wibowo dari DJP menjelaskan, dalam rangka memberikan kemudahan bagi korban terdampak Covid-19, pemerintah Indonesia memberikan fasilitas PPh 21 Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%. Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas percepatan restitusi PPN untuk membantu likuiditas Wajib Pajak (WP).

Insentif lain adalah berupa penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%, terhitung sejak tahun 2020 dan kemudian pada tahun 2022 kembali turun menjadi 20%. Pemerintah juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pada bagian lain, Bonardo Sipayung menjelaskan, untuk mempercepat penanggulangan dampak Covid-19, pemerintah memberikan insentif untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. Insentif tersebut berupa PPN tidak dipungut atau DPT, pembebasan PPh Pasal 22 termasuk PPh Pasal 22 Impor, pembebasan PPh Pasal 21, dan pembebasan PPh Pasal 23.

Kebijakan stimulus pajak yang diberikan dalam bentuk insentif maupun relaksasi pelayanan perpajakan dimaksudkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, stimulus pajak juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya tahan dunia usaha dan para pekerja di tengah kondisi sulit pandemi Covid-19.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW). Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, silakan kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id. Terkait pandemi Covid-19, IAI telah mengeluarkan sejumlah guidance yang bisa diakses melalui http://iaiglobal.or.id/v03/home