Pada tahun 2014, sepuluh negara anggota ASEAN telah menandatangani Mutual Recognition Arrangement Accountancy Services (MRAA). Di bawah MRAA tersebut, Akuntan Profesional dari seluruh negara ASEAN yang memiliki kualifikasi dan pengalaman sesuai ketentuan MRAA, dapat mengajukan permohonan untuk menjadi ASEAN CPA (ASEAN Chartered Professional Accountant).
Sertifikat ASEAN CPA akan membuka akses bagi Anggota IAI memasuki pasar di seluruh ASEAN dan menghadirkan peluang baru ke salah satu wilayah ekonomi dengan pertumbuhan tertinggi di dunia.
Pemegang sertifikasi Chartered Accountant (CA) Indonesia dapat mengajukan diri untuk terdaftar sebagai ASEAN CPA.
ASEAN CPA akan membuka akses bagi Anggota IAI memasuki pasar di seluruh ASEAN dan menghadirkan peluang baru ke salah satu wilayah ekonomi dengan pertumbuhan tertinggi di dunia.
Pemegang ASEAN CPA dapat bekerja di negara lain di ASEAN dengan batasan: tidak menandatangani laporan audit dan laporan pemberian jasa lainnya yang memerlukan izin (kecuali ada negosiasi terpisah secara bilateral atau multilateral).
Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398
Atas nama : Ikatan Akuntan IndonesiaNo. Rekening : 539-5555-666