Akuntan profesional yang merupakan warga negara ASEAN dan memiliki kualifikasi dan pengalaman yang diperlukan sesuai dengan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Accounting Services (MRAA) serta terdaftar sebagai ASEAN CPA.
REgistrasi ASEAN CPA bagi CA Indonesia dilakukan secara online melalui: Registrasi ASEAN CPA (iaiglobal.or.id)
Pendaftaran ASEAN CPA tidak dikenakan biaya.
Estimasi waktu pendaftaran ASEAN CPA hingga terbitnya sertifikat paling cepat 5 (lima) bulan sejak disejak disetujui.
Registered Foreign Professional Accountant (RFPA)atau Akuntan Profesional Asing yang Terdaftar merupakan Aplikan ASEAN CPA yang mendaftarkan diri sebagai akuntan di ASEAN yang bukan di negara asalnya.
Prosedur Pendaftaran:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, tarif untuk register dan perpanjangan register RFPA adalah sebagai berikut:
Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398
Atas nama : Ikatan Akuntan IndonesiaNo. Rekening : 539-5555-666