Sebagai wujud pengakuan kesetaraan kompetensi diantara asosiasi profesi akuntansi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister, IAI telah menetapkan pemberian sertifikat CA dengan jalur khusus bagi akuntan beregister pemegang sertifikasi CPA Indonesia yang diterbitkan oleh IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) dan CPMA yang diterbitkan oleh IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia).
Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398
Atas nama : Ikatan Akuntan IndonesiaNo. Rekening : 539-5555-666