Sesuai ketentuan PMK nomor: 216/PMK.01/2017 Pasal 32, Akuntan yang telah terdaftar pada register negara akuntan sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara ditetapkan dan belum melakukan registrasi ulang sampai dengan 3 Februari 2017, harus melakukan registrasi ulang kepada Menteri melalui Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
fotokopi piagam register negara akuntan atau surat keterangan terdaftar dalam register negara akuntan;
surat pengakuan kompetensi akuntan profesional yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan;
fotokopi bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Akuntan yang masih berlaku (CA); dan
2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih.
Registrasi ulang Akuntan Beregiser dilakukan melalui IAI Lounge.
Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398
Atas nama : Ikatan Akuntan IndonesiaNo. Rekening : 539-5555-666