PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 107: AKUNTANSI IJARAH
SEJARAH
Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan 107: Akuntansi Ijarah (PSAK 107) pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 21 April 2009. PSAK
ini menggantikan ketentuan terkait penyajian laporan keuangan syariah dalam
PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah
yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No.
0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya
dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar
Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 107 mengalami penyesuaian
pada 06 Januari 2016 terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK
68: Pengukuran Nilai Wajar. Perubahan tersebut berlaku efektif secara
prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari
2017.
IKHTISAR RINGKAS
PSAK 107 mengatur pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ijarah. Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan
pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan. Aset ijarah adalah
aset baik berwujud maupun tidak berwujud, yang atas manfaatnya disewakan.
PSAK 107 memberikan pengaturan
akuntansi baik dari sisi pemilik (mu’jir) dan penyewa (Musta’jir).
|
Akuntansi
Pemilik (Mu’jir) |
Akuntansi Penyewa (Musta’jir) |
Biaya Perolehan |
Objek ijarah diakui pada
saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. |
|
Penyusutan dan Amortisasi |
Objek ijarah disusutkan
atau diamortisasi, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi,
sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama
umur manfaatnya (umur ekonomis). |
|
Pendapatan dan Beban |
Pendapatan sewa selama masa
akad diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa. |
Beban sewa diakui selama
masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima. |
Pendapatan ijarah disajikan
secara neto setelah dikurangi beban yang terkait, misalnya beban penyusutan,
beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.
Pertanyaan teknis terkait PSAK: http://iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home
LIHAT PSAK
* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke http://iaiglobal.sharepoint.com
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK
langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id