PENGANTAR
PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 29 April 2014.
PSAK 50 ini merevisi PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan yang telah disahkan pada tanggal 26 November 2010.
Contoh yang disampaikan dalam PSAK 50 ini merupakan contoh-contoh yang diadopsi dari IAS 32 Financial Instrument: Presentation. Penerapan contoh tersebut perlu memperhatikan kesesuaian dengan praktik di Indonesia.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.