PENGANTAR
PSAK 63 tentang Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi telah disahkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 8 April 2011.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
PENGANTAR PENYESUAIAN
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 63 tentang Pelaporan Keuangan Dalam Ekonomi Hiperinflasi pada tanggal 27 Agustus 2014.