PENGANTAR
PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Desember 2013.
Contoh yang disampaikan dalam PSAK 68 ini merupakan contoh-contoh yang diadopsi dari IFRS 13 Fair Value Measurement. Penerapan contoh tersebut perlu memperhatikan kesesuaian dengan praktik di Indonesia.
Pernyataan ini tidak wajib ditetapkan untuk unsur yang tidak matetrial.
PENGANTAR PENYESUAIAN
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar pada tanggal 27 Agustus 2014.