PENGANTAR
PSAK 70 Tentang AkuntansiAset dan Liabilitas Pengampunan Pajak telah disahkan oleh Dewan StandarAkuntansi Keuangan pada tanggal 14 September 2016.
Pernyataan ini tidakwajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
PERNYATAAN STANDARAKUNTANSI KEUANGAN 70
AKUNTANSI ASET DAN LIABILITAS PENGAMPUNAN PAJAK
PSAK 70 tentangAkuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak memberikan pengaturan akuntansiatas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak. PSAK 70 mengaturmengenai kebijakan akuntansi dimana entitas dapat memilih menerapkan sesuaidengan SAK lain dalam mengakui, mengukur, menyajikan dan mengungkapan aset danliabilitas pengampunan pajak atau menerapkan persyaratan dalam PSAK 70.
Pernyataan ini berlaku sejak tanggalpengesahan UU Pengampunan Pajak.
Pertanyaan teknis terkait PSAK: http://iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home