Revisi atas PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah dan PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah telah disahkan oleh DSAS IAI pada 31 Mei 2022 setelah melalui seluruh tahapan dalam due process procedures penyusunan standar akuntansi keuangan.
PSAK 109 (2022) mengatur perlakuan akuntansi zakat, infak, dan sedekah pada entitas amil yang sebelumnya diatur dalam PSAK 109 (2010). Sedangkan penyajian laporan keuangan amil diatur dalam PSAK 101 (2022) – Lampiran C. Kedua revisi PSAK tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024 dan dapat diterapkan dini.
Untuk memberikan penjelasan atas revisi tersebut, DSAS IAI mengundang seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam acara “Sosialisasi PSAK 109 dan PSAK 101 (Revisi 2022)” yang akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal |
: |
Rabu, 5 Oktober 2022 |
Pukul |
: |
09.00 - 12.00 WIB |
Online platform |
: |
Zoom Online Meeting dan ditayangkan secara live streaming di Channel Youtube IAI |
Partisipasi dapat dilakukan melalui registrasi secara online.
*Kapasitas zoom online meeting terbatas. Acara ini tidak berbayar serta tidak mendapatkan sertifikat maupun pengakuan SKP. Link acara akan dikirimkan H-3 acara.