Revisi atas PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI pada 7 Oktober 2021 setelah melalui seluruh tahapan dalam due process procedures penyusunan standar akuntansi keuangan dan telah mendapatkan surat kesesuaian syariah dari DSN MUI.

PSAK 107 (2021) mengatur akuntansi untuk akad ijarah yang saat ini banyak digunakan dalam pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah dan lembaga keuangan syariah lain. Ruang lingkup PSAK 107 (2021) mencakup akad ijarah yang digunakan di sektor keuangan dan riil seperti pelayanan hotel dan kesehatan berbasis syariah. PSAK 107 (2021) akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023 dan dapat diterapkan dini.

Untuk memberikan penjelasan atas revisi tersebut, DSAS IAI mengundang seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam acara “Sosialisasi PSAK 107 (Revisi 2021)” yang akan dilaksanakan pada:

Hari, tanggal

:

Jumat, 28 Oktober 2022

Pukul  

:

09.00 - 12.00 WIB

Online platform

:

Zoom Online Meeting

dan ditayangkan secara live streaming di Channel Youtube IAI



Sosialisasi ini akan membahas:

  • Ruang lingkup PSAK 107 (Revisi 2021)
  • Konsep akuntansi ijarah
  • Akuntansi atas ijarah aset
  • Akuntansi atas ijarah jasa langsung dan ijarah jasa tidak langsung

Partisipasi dapat dilakukan melalui registrasi secara online.

*Kapasitas zoom online meeting terbatas. Acara ini tidak berbayar serta tidak mendapatkan sertifikat maupun pengakuan SKP. Link acara akan dikirimkan H-3 acara.