Page 198 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 198

(i)   Mengeluarkan   regulasi   yang  telah  digariskan   oleh   Pemerintah   untuk

                                tidak  melakukan  diskriminasi  suku,  agama,  warna  kulit,  jenis   kelamin
                                serta  cacat  fisik   dalam  kebijakan-kebijakan yang   meliputi  rekruitmen ,"

                                promosi,   klasifikasi   pekerjaan,   sistem   kompensasi  dan  lain-lain  yang
                                menyangkut  pekerjaan.

                           (ii)  Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam rangka pedoman
                                bagi perusahaan  untuk menaati regulasi pemerintah.

                           (iii)  Memantau  dan  mengawasi  atas  ketaatan  perusahaan  terhadap  regulasi

                                pemerintah.


                           Perusahaan harus menaati semua  peraturan  perundang-undangan yang  berkaitan

                           dengan  operasional  perusahaan.  Peraturan  perundang-undangan  tersebut
                           mencakup UU tentang Perseroan, UU  Perbankan, UU dan peraturan perpajakan,

                           UU Pasar Modal (bila perusahaan sudah go public), UU perlindungan konsumen,
                           UU  perburuhan, UU lingkungan  hidup  dan peraturan lainnya.

                               DOKUMEN
                           Dalam rangka  menegakkan  peraturan  perundang-undangan,  Pemerintah  dapat
                                                     IAI
                           memberikan sanksi kepada  perusahaan  misalnya dengan mengumumkan kepada

                           media  massa  apabila  perusahaan  melakukan  pelanggaran  terhadap  ketentuan
                           dalam  UU perpajakan. Selain sanksi, metode preventif untuk menjaga kepatuhan

                           terhadap   peraturan juga dijalankan, sebagai contoh dalam  hal  audit  BUMN/D
                           oleh  BPKP,  auditor  harus  melampirkan  ketaatan  perusahaan  terhadap  aturan

                           perpajakan.


                     (j)   Masyarakat Umum

                           Prinsip partisipasi yang  telah  dipaparkan  di atas perlu dicerminkan dalam upaya
                           perusahaan untuk memperhitungkan kepentingan masyarakat  umum,  baik  yang

                           ada  di  sekitar  lokasi  perusahaan  maupun  masyarakat  luas  pada  umumnya.

                           Kedudukan  masyarakat  dengan  perusahaan  dapat  dilihat  dari  posisi  sebagai
                           konsumen atau pemasok sebagaimana dibahas di atas. Tetapi kedudukan ini dapat

                           pula  ditinjau  dari  posisi  masyarakat  sebagai  pihak  yang  mengalami  dampak
                           eksternalitas kehadiran perusahaan.

                           : Menurut teori  ekonomi,  tindakan  pelaku  bisnis  dapat  memiliki  dampak :positif
                           atau  akibat  negatif  (costs)  bagi  masyarakat  umum  yang  tidak   berinteraksi


                                                           192
   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203