Page 198 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 198
(i) Mengeluarkan regulasi yang telah digariskan oleh Pemerintah untuk
tidak melakukan diskriminasi suku, agama, warna kulit, jenis kelamin
serta cacat fisik dalam kebijakan-kebijakan yang meliputi rekruitmen ,"
promosi, klasifikasi pekerjaan, sistem kompensasi dan lain-lain yang
menyangkut pekerjaan.
(ii) Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam rangka pedoman
bagi perusahaan untuk menaati regulasi pemerintah.
(iii) Memantau dan mengawasi atas ketaatan perusahaan terhadap regulasi
pemerintah.
Perusahaan harus menaati semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan operasional perusahaan. Peraturan perundang-undangan tersebut
mencakup UU tentang Perseroan, UU Perbankan, UU dan peraturan perpajakan,
UU Pasar Modal (bila perusahaan sudah go public), UU perlindungan konsumen,
UU perburuhan, UU lingkungan hidup dan peraturan lainnya.
DOKUMEN
Dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan, Pemerintah dapat
IAI
memberikan sanksi kepada perusahaan misalnya dengan mengumumkan kepada
media massa apabila perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
dalam UU perpajakan. Selain sanksi, metode preventif untuk menjaga kepatuhan
terhadap peraturan juga dijalankan, sebagai contoh dalam hal audit BUMN/D
oleh BPKP, auditor harus melampirkan ketaatan perusahaan terhadap aturan
perpajakan.
(j) Masyarakat Umum
Prinsip partisipasi yang telah dipaparkan di atas perlu dicerminkan dalam upaya
perusahaan untuk memperhitungkan kepentingan masyarakat umum, baik yang
ada di sekitar lokasi perusahaan maupun masyarakat luas pada umumnya.
Kedudukan masyarakat dengan perusahaan dapat dilihat dari posisi sebagai
konsumen atau pemasok sebagaimana dibahas di atas. Tetapi kedudukan ini dapat
pula ditinjau dari posisi masyarakat sebagai pihak yang mengalami dampak
eksternalitas kehadiran perusahaan.
: Menurut teori ekonomi, tindakan pelaku bisnis dapat memiliki dampak :positif
atau akibat negatif (costs) bagi masyarakat umum yang tidak berinteraksi
192