Page 149 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 149
(2) dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh
Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal
4 ayat (2) oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila WP menerima
penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi
penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka WP tersebut wajib
menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut, misalnya dalam transaksi sewa
atau penjualan properti tanah dan/atau bangunan.
(6) PPh Pasal 15
Pemotongan PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan
oleh pihak pemberi penghasilan kepada WP tertentu yang menggunakan norma
penghitungan khusus. WP tertentu tersebut adalah perusahaan pelayaran atau
penerbangan international, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan
DOKUMEN
pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan
yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah. WP badan ditunjuk
untuk memotong PPh Pasal 15, sedangkan WP Orang Pribadi tidak ditunjuk
IAI
untuk memotong PPh Pasal 15. Demikian sebaliknya, apabila WP menerima
penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 dan pemberi
penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 15, maka atas
penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 15 oleh pemotong. Namun,
apabila WP menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 15 dan
pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka WP
tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15 tersebut.
(7) PPN dan PPnBM
Pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan oleh PKP atau pemungut yang ditunjuk
(misalnya Bendahara Pemerintah) atas penyerahan barang dan/atau jasa kena
pajak. PKP yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPnBM adalah pengusaha
yang memiliki peredaran bruto (omzet) melebih Rp4.800.000.000 setahun atau
pengusaha yang memilih sendiri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak. WP baik orang pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai
142