Page 149 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 149

(2)  dan  pemberi  penghasilan  (pemberi  kerja)  juga  merupakan  pemotong  PPh
                             Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal

                             4  ayat  (2)  oleh  si  pihak  pemotong  tersebut.  Namun,  apabila  WP  menerima
                             penghasilan  yang  merupakan  objek  PPh  Pasal  4  ayat  (2)  dan  pihak  pemberi

                             penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka WP tersebut wajib

                             menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut, misalnya dalam transaksi sewa
                             atau penjualan properti tanah dan/atau bangunan.

                        (6)  PPh Pasal 15
                             Pemotongan PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan

                             oleh pihak pemberi penghasilan kepada WP tertentu yang menggunakan norma
                             penghitungan  khusus.  WP  tertentu  tersebut  adalah  perusahaan  pelayaran  atau

                             penerbangan  international,  perusahaan  asuransi  luar  negeri,  perusahaan
                                DOKUMEN
                             pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan
                             yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah. WP badan ditunjuk

                             untuk  memotong  PPh  Pasal  15,  sedangkan  WP  Orang  Pribadi  tidak  ditunjuk
                                                       IAI
                             untuk  memotong  PPh  Pasal  15.  Demikian  sebaliknya,  apabila  WP  menerima
                             penghasilan  yang  merupakan  objek  pemotongan  PPh  Pasal  15  dan  pemberi

                             penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 15, maka atas
                             penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 15 oleh pemotong. Namun,

                             apabila  WP  menerima  penghasilan  yang  merupakan  objek  PPh  Pasal  15  dan
                             pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka WP

                             tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15 tersebut.

                        (7)  PPN dan PPnBM
                             Pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan oleh PKP atau pemungut yang ditunjuk

                             (misalnya  Bendahara  Pemerintah)  atas  penyerahan  barang  dan/atau  jasa  kena
                             pajak. PKP yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPnBM adalah pengusaha

                             yang memiliki peredaran bruto (omzet) melebih Rp4.800.000.000 setahun atau
                             pengusaha  yang  memilih  sendiri  untuk  dikukuhkan  sebagai  Pengusaha  Kena

                             Pajak.  WP  baik  orang  pribadi  maupun  badan  yang  telah  dikukuhkan  sebagai






                                                            142
   144   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154