Page 150 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 150
Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut PPN dan juga PPnBM (bila barangnya
yang diserahkan tergolong mewah) dari pembeli atau pemakai jasanya.
E. PELAPORAN PAJAK
SPT mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi WP di dalam melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang.
Selain itu SPT berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik
yang dilakukan WP sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan
yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan
pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak
yang telah dilakukan. Sehingga SPT mempunyai makna yang cukup penting baik bagi
DOKUMEN
WP maupun aparatur pajak. Pelaporan pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP di mana
WP terdaftar.
IAI
SPT dapat dibedakan sebagai berikut:
1. SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan Pelaporan atas
pembayaran Pajak bulanan. Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh
Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal
15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN
2. SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk Pelaporan Tahunan.
Ada beberapa jenis SPT Tahunan: WP badan dan WP Orang Pribadi. Saat ini
khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui
aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh juga dapat dilakukan secara
online melalui aplikasi e-SPT.
143