Page 150 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 150

Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut PPN dan juga PPnBM (bila barangnya
                             yang diserahkan tergolong mewah) dari pembeli atau pemakai jasanya.


                  E.    PELAPORAN PAJAK



                        SPT  mempunyai  fungsi  sebagai  suatu  sarana  bagi  WP  di  dalam  melaporkan  dan
                        mempertanggungjawabkan  penghitungan  jumlah  Pajak  yang  sebenarnya  terutang.

                        Selain itu SPT berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik
                        yang dilakukan WP sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan

                        yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan
                        pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak

                        yang telah dilakukan. Sehingga SPT mempunyai makna yang cukup penting baik bagi
                          DOKUMEN
                        WP maupun aparatur pajak. Pelaporan pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP di mana
                        WP terdaftar.



                                                       IAI
                        SPT dapat dibedakan sebagai berikut:
                        1.   SPT  Masa,  yaitu  SPT  yang  digunakan  untuk  melakukan  Pelaporan  atas

                             pembayaran Pajak bulanan. Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh
                             Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal

                             15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN
                        2.   SPT  Tahunan,  yaitu  SPT  yang  digunakan  untuk  Pelaporan  Tahunan.

                             Ada beberapa jenis SPT Tahunan: WP badan dan WP Orang Pribadi. Saat ini

                             khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui
                             aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh juga dapat dilakukan secara

                             online melalui aplikasi  e-SPT.












                                                            143
   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155