Page 151 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 151
F. PENCATATAN PERPAJAKAN
Akuntansi perpajakan merupakan suatu seni dalam mencatat, menggolongkan,
mengihtisarkan serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial PKP (penghasilan yang
digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang
diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan
beban dan/atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak.
Untuk menjadi laporan fiskal, maka laporan keuangan komersial harus di-adjust
(dikoreksi) sesuai dengan peraturan perpajakan. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa akuntansi perpajakan merupakan bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan
penyajian informasi yang berdasarkan undang-undang perpajakan.
DOKUMEN
Fungsi akuntansi perpajakan adalah mengelola data kuantitatif untuk menyajikan
laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan, yang kemudian akan
digunakan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan.
IAI
G. PEMBETULAN SPT
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 wajib pajak (WP) dengan
kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan
menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT sebagaimana di atas
menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2
(dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Tahunan dan SPT Masa yang mengakibatkan
utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung
144