Page 151 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 151

F.    PENCATATAN PERPAJAKAN


                        Akuntansi  perpajakan merupakan  suatu  seni  dalam  mencatat,  menggolongkan,

                        mengihtisarkan serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial PKP (penghasilan yang
                        digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang

                        diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan
                        beban dan/atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak.



                        Untuk  menjadi  laporan  fiskal,  maka  laporan  keuangan  komersial  harus  di-adjust
                        (dikoreksi)  sesuai  dengan  peraturan  perpajakan.  Dengan  demikian  dapat  dikatakan

                        bahwa akuntansi perpajakan merupakan bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan
                        penyajian informasi yang berdasarkan undang-undang perpajakan.
                                DOKUMEN

                        Fungsi akuntansi  perpajakan adalah  mengelola  data  kuantitatif  untuk  menyajikan

                        laporan  keuangan  yang  memuat  perhitungan  perpajakan,  yang  kemudian  akan

                        digunakan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan.
                                                       IAI

                  G.    PEMBETULAN  SPT


                        Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 wajib pajak (WP) dengan

                        kemauan  sendiri  dapat  membetulkan  SPT  yang  telah  disampaikan  dengan

                        menyampaikan  pernyataan  tertulis,  dengan  syarat  Direktur  Jenderal  Pajak  belum
                        melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT sebagaimana di atas

                        menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2
                        (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.


                        Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Tahunan dan SPT Masa yang mengakibatkan

                        utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga

                        sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung





                                                            144
   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156