Page 152 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 152
sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
H. PEMERIKSAAN PAJAK
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data,
keterangan dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan
standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, atau
bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
perpajakan.
(1) Tujuan Pemeriksaan Pajak
DOKUMEN
Pemeriksaan pajak dibuat bukan untuk sekedar main-main, namun pemeriksaan
pajak juga memiliki tujuan, yaitu:
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang meliputi:
a. SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian
pendahuluan pajak.
b. SPT rugi. IAI
c. SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang
disampaikan.
d. Melakukan penggabungan, peleburan, likuidasi, pembubaran atau
akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
e. Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan
hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan
WP yang tidak dipenuhi.
2. Ada juga tujuan lainnya di antaranya:
a. Pemberian NPWP secara jabatan.
b. Penghapusan NPWP.
c. Pengukuhan maupun pencabutan PKP.
d. WP yang mengajukan keberatan.
145