Page 152 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 152

sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari
                        bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.


                  H.    PEMERIKSAAN PAJAK

                        Pemeriksaan  pajak  adalah  serangkaian  kegiatan  menghimpun  serta  mengolah  data,

                        keterangan dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan

                        standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, atau
                        bertujuan  untuk  melaksanakan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  tentang

                        perpajakan.


                        (1)  Tujuan  Pemeriksaan Pajak
                                DOKUMEN
                             Pemeriksaan pajak dibuat bukan untuk sekedar main-main, namun pemeriksaan
                             pajak juga memiliki tujuan, yaitu:

                             1.    Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang meliputi:
                                   a.    SPT  lebih  bayar,  termasuk  yang  telah  diberikan  pengembalian

                                         pendahuluan pajak.
                                   b.    SPT rugi.     IAI

                                   c.    SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang

                                         disampaikan.
                                   d.    Melakukan  penggabungan,  peleburan,  likuidasi,  pembubaran  atau

                                         akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
                                   e.    Menyampaikan  SPT  yang  memenuhi  kriteria  seleksi  berdasarkan

                                         hasil analisis yang  mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan

                                         WP yang tidak dipenuhi.
                             2.    Ada juga tujuan lainnya di antaranya:

                                   a.    Pemberian NPWP secara jabatan.
                                   b.    Penghapusan NPWP.

                                   c.    Pengukuhan maupun pencabutan PKP.
                                   d.    WP yang mengajukan keberatan.





                                                            145
   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157