Page 153 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 153

e.    Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
                                   f.    Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.

                                   g.    Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
                                   h.    Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.

                                   i.    Penentuan  saat  mulai  berproduksi  sehubungan  dengan  fasilitas

                                         perpajakan.
                                   j.    Pemenuhan informasi negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak

                                         Berganda.


                        (2)  Jenis Pemeriksaan Pajak
                             (a)  Pemeriksaan lapangan

                                   Pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat baik itu tempat tinggal, tempat
                                   1.  DOKUMEN
                                   usaha  atau  tempat  bekerja  WP.  Dalam  pelaksanaannya  WP  diwajibkan
                                   untuk:

                                         Memperlihatkan  dokumen  yang  menjadi  dasar  pembukuan  dan
                                                       IAI
                                         dokumen  lain  yang  berhubungan  dengan  penghasilan,  kegiatan
                                         usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.

                                   2.    Memberi  kesempatan  untuk  mengakses  data  yang  dikelola  secara
                                         elektronik.

                                   3.    Memberi  kesempatan  memasuki  dan  memeriksa  ruangan,  barang
                                         bergerak  atau  tidak  bergerak  yang  digunakan  untuk  menyimpan

                                         dokumen yang menjadi dasar pembukuan, maupun dokumen yang

                                         memberi  petunjuk  penghasilan  yang  diperoleh,  kegiatan  usaha,
                                         maupun pekerjaan bebas WP.

                                   4.    Memberikan  bantuan  untuk  kelancaran  pemeriksaan,  yaitu  seperti
                                         memberikan  kesempatan  bagi  pemeriksa  pajak  membuka  atau

                                         melihat  barang  bergerak  maupun  tidak  bergerak  dilokasi
                                         pemeriksaan,  memperbolehkan  pemeriksa  pajak  untuk  boleh

                                         memeriksa  buku,  catatan  maupun  dokumen  yang  tidak

                                         memungkinkan untuk dibawa ke kantor pajak.



                                                            146
   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158