Page 153 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 153
e. Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
f. Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
g. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
h. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
i. Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas
perpajakan.
j. Pemenuhan informasi negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda.
(2) Jenis Pemeriksaan Pajak
(a) Pemeriksaan lapangan
Pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat baik itu tempat tinggal, tempat
1. DOKUMEN
usaha atau tempat bekerja WP. Dalam pelaksanaannya WP diwajibkan
untuk:
Memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan
IAI
dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
2. Memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara
elektronik.
3. Memberi kesempatan memasuki dan memeriksa ruangan, barang
bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk menyimpan
dokumen yang menjadi dasar pembukuan, maupun dokumen yang
memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
maupun pekerjaan bebas WP.
4. Memberikan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, yaitu seperti
memberikan kesempatan bagi pemeriksa pajak membuka atau
melihat barang bergerak maupun tidak bergerak dilokasi
pemeriksaan, memperbolehkan pemeriksa pajak untuk boleh
memeriksa buku, catatan maupun dokumen yang tidak
memungkinkan untuk dibawa ke kantor pajak.
146