Page 154 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 154
5. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atau SPT hasil
pemeriksaan.
6. Memberikan keterangan lisan maupun tertulis yang diperlukan.
(b) Pemeriksaan kantor
Pemeriksaan ini dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor
Pelayanan Pajak, dan saat pelaksanaan pemeriksaan kantor WP diwajibkan
untuk:
1. Memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan.
2. Memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan
dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik yang
berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha maupun pekerjaan
4. DOKUMEN
bebas WP.
Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.
3.
Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPT Hasil
IAI
Pemeriksaan.
5. Meminjamkan kertas kerja.
6. Bersedia memberikan keterangan baik secara lisan maupun tertulis
jika dibutuhkan oleh pemeriksa pajak.
(3) Hak WP Selama Pemeriksaan Pajak
Di dalam pemeriksaan pajak, untuk menguji kepatuhan sebagai WP dalam
memenuhi kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan lapangan maupun
pemeriksaan kantor, WP berhak:
1. Meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal
Pemeriksa Pajak dan surat perintah pemeriksaan.
2. Meminta pemeriksa pajak memberikan pemberitahuan tertulis pelaksanaan
pemeriksaan lapangan.
3. Meminta pemeriksa pajak memberikan penjelasan alasan dan tujuan
pemeriksaan.
147