Page 154 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 154

5.    Menyampaikan  tanggapan  secara  tertulis  atau  SPT  hasil
                                         pemeriksaan.

                                   6.    Memberikan keterangan lisan maupun tertulis yang diperlukan.
                             (b)  Pemeriksaan kantor

                                   Pemeriksaan ini dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor

                                   Pelayanan Pajak, dan saat pelaksanaan pemeriksaan kantor WP diwajibkan
                                   untuk:

                                   1.    Memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan sesuai dengan
                                         waktu yang telah ditentukan.

                                   2.    Memperlihatkan  dokumen  yang  menjadi  dasar  pembukuan  dan
                                         dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik yang

                                         berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha maupun pekerjaan
                                   4.  DOKUMEN
                                         bebas WP.
                                         Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.
                                   3.
                                         Menyampaikan  tanggapan  secara  tertulis  atas  SPT  Hasil
                                                       IAI
                                         Pemeriksaan.
                                   5.    Meminjamkan kertas kerja.

                                   6.    Bersedia memberikan keterangan baik secara lisan maupun tertulis
                                         jika dibutuhkan oleh pemeriksa pajak.


                        (3)  Hak WP Selama Pemeriksaan Pajak

                             Di  dalam  pemeriksaan  pajak,  untuk  menguji  kepatuhan  sebagai  WP  dalam

                             memenuhi kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan lapangan maupun
                             pemeriksaan kantor, WP berhak:

                             1.    Meminta  pemeriksa  pajak  untuk  memperlihatkan  tanda  pengenal
                                   Pemeriksa Pajak dan surat perintah pemeriksaan.

                             2.    Meminta pemeriksa pajak memberikan pemberitahuan tertulis pelaksanaan
                                   pemeriksaan lapangan.

                             3.    Meminta  pemeriksa  pajak  memberikan  penjelasan  alasan  dan  tujuan

                                   pemeriksaan.



                                                            147
   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159