Page 155 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 155
4. Meminta pemeriksa pajak memperlihatkan surat tugas jika susunan tim
pemeriksa pajak mengalami perubahan.
5. Menerima SPT hasil dari pemeriksa pajak.
6. Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam waktu yang
ditentukan.
7. Mengajukan permohonan untuk dilakukannya pembahasan oleh tim
pembahas jika, ada perbedaan pendapat antara WP dan Pemeriksa Pajak
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
8. Memberikan pendapat pelaksanaan pemeriksa oleh pemeriksa pajak
melalui kuesioner pemeriksa.
9. Mengajukan pengaduan jika kerahasiaan dibocorkan kepada pihak lain
yang tidak berhak untuk mengetahuinya.
DOKUMEN
(4) Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam jangka waktu yang
IAI
sudah ditentukan. Jangka waktu pemeriksaan dibuat secukupnya yang bertujuan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terdiri atas
proses pengujian dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak. Keduanya
memiliki jangka waktu yang berbeda. Jangka waktu ini meliputi:
1. Pemeriksaan lapangan, yang dilakukan paling lama 6 bulan, dihitung sejak
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) disampaikan kepada
WP, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai tanggal Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau
pegawainya.
2. Pemeriksaan kantor, yang dilakukan paling lama 4 bulan, dihitung sejak
tanggal WP, wakil, kuasa, atau pegawainya datang memenuhi surat
panggilan pemeriksaan sampai tanggal SPHP disampaikan kepada WP,
wakil, kuasa, atau pegawainya.
148