Page 155 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 155

4.    Meminta  pemeriksa  pajak  memperlihatkan  surat  tugas  jika susunan  tim
                                   pemeriksa pajak mengalami perubahan.

                             5.    Menerima SPT hasil dari pemeriksa pajak.
                             6.    Menghadiri  pembahasan  akhir  hasil  pemeriksaan  dalam  waktu  yang

                                   ditentukan.

                             7.    Mengajukan  permohonan  untuk  dilakukannya  pembahasan  oleh  tim
                                   pembahas jika, ada perbedaan pendapat antara WP dan Pemeriksa Pajak

                                   dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
                             8.    Memberikan  pendapat  pelaksanaan  pemeriksa  oleh  pemeriksa  pajak

                                   melalui kuesioner pemeriksa.
                             9.    Mengajukan  pengaduan  jika  kerahasiaan  dibocorkan  kepada  pihak  lain

                                   yang tidak berhak untuk mengetahuinya.
                                DOKUMEN

                        (4)  Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

                             Pemeriksaan pajak dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam jangka waktu yang
                                                       IAI
                             sudah ditentukan. Jangka waktu pemeriksaan dibuat secukupnya yang bertujuan
                             untuk  menguji  kepatuhan  pemenuhan  kewajiban  perpajakan  yang  terdiri  atas

                             proses  pengujian  dan  pembahasan  akhir  hasil  pemeriksaan  pajak.  Keduanya
                             memiliki jangka waktu yang berbeda. Jangka waktu ini meliputi:

                             1.    Pemeriksaan lapangan, yang dilakukan paling lama 6 bulan, dihitung sejak
                                   Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) disampaikan kepada

                                   WP, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai tanggal Surat Pemberitahuan

                                   Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada  WP, wakil, kuasa, atau
                                   pegawainya.

                             2.    Pemeriksaan kantor, yang dilakukan paling lama 4 bulan, dihitung sejak
                                   tanggal  WP,  wakil,  kuasa,  atau  pegawainya  datang  memenuhi  surat

                                   panggilan  pemeriksaan  sampai  tanggal  SPHP  disampaikan  kepada  WP,
                                   wakil, kuasa, atau pegawainya.







                                                            148
   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160