Page 156 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 156
(5) Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan jenis dan periode pencatatan, ruang lingkup pemeriksaan pajak
memiliki cakupan objek pemeriksaan, di antaranya:
1. Berdasarkan jenis pajaknya: satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, dan
seluruh jenis pajak.
2. Berdasarkan periode pencatatan: satu masa pajak, beberapa masa pajak,
bagian tahun pajak, dan tahun pajak.
(6) Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan pajak rutin ini dilakukan karena berhubungan dengan pemenuhan
hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan WP, antara lain:
2. DOKUMEN
Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan
1.
Lebih Bayar (LB) restitusi.
Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan
IAI
LB tidak disertai permohonan pengembalian kelebihan.
3. Menyampaikan SPT Masa PPN LB kompensasi.
4. Sudah mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
5. Menyampaikan SPT rugi.
6. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, atau akan
meninggalkan Indonesia selamanya.
7. Melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan penilaian aset
tetap.
149