Page 157 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 157
(7) Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan pajak khusus ini dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang
menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pemeriksaan khusus dijalankan dengan mengacu pada beberapa ketentuan,
seperti:
1. Berdasarkan analisis risiko yang dibuat berdasarkan profil WP atau data
internal lainnya serta data eksternal secara manual ataupun komputerisasi.
2. Ruang lingkupnya dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak.
3. Pemeriksaannya menggunakan pemeriksaan lapangan.
(8) Hasil Pemeriksaan
DOKUMEN
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan
pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan
IAI
pemeriksaan, jenis ketetapan yang dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan
Pajak Nihil (SKPN). Di samping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak
(STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga,
dan kenaikan.
(9) Sanksi Berhubungan dengan Pemeriksaan Pajak
Apabila hasil pemeriksaan terdapat pajak yang kurang dibayar, maka dikenakan
sanksi administrasi berupa bunga atau kenaikan sesuai Pasal 13 ayat 2 dan 3,
sebagai berikut:
1. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak
150