Page 157 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 157

(7)  Pemeriksaan Khusus


                             Pemeriksaan pajak khusus ini dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang
                             menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

                             Pemeriksaan  khusus  dijalankan  dengan  mengacu  pada  beberapa  ketentuan,

                             seperti:
                             1.    Berdasarkan analisis risiko yang dibuat berdasarkan profil WP atau data

                                   internal  lainnya serta data eksternal secara manual ataupun komputerisasi.
                             2.    Ruang lingkupnya dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak.

                             3.    Pemeriksaannya menggunakan pemeriksaan lapangan.


                        (8)  Hasil Pemeriksaan
                                DOKUMEN
                             Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
                             maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan

                             pajak  terutang  menjadi  kurang  bayar,  lebih  bayar,  atau  nihil.  Berdasarkan
                                                       IAI
                             pemeriksaan, jenis ketetapan yang dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak
                             Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat

                             Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Tambahan  (SKPKBT),  dan  Surat  Ketetapan
                             Pajak Nihil (SKPN). Di samping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak

                             (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga,
                             dan kenaikan.



                        (9)  Sanksi Berhubungan dengan Pemeriksaan Pajak
                             Apabila hasil pemeriksaan terdapat pajak yang kurang dibayar, maka dikenakan

                             sanksi administrasi berupa bunga atau kenaikan sesuai Pasal 13 ayat 2 dan 3,
                             sebagai berikut:

                             1.    Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan
                                   sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling

                                   lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak






                                                            150
   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162