Page 158 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 158

atau berakhirnya Masa Pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai
                                   dengan diterbitkannya SKPKB.

                             2.    Jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa
                                   kenaikan sebesar:

                                   a.    50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 tahun pajak;

                                   b.    100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang
                                         dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi

                                         tidak atau kurang disetor; atau
                                   c.    100% dari PPN Barang dan Jasa dan Pajak  Penjualan Atas Barang

                                         Mewah yang tidak atau kurang dibayar.


                  I.    SURAT KETETAPAN PAJAK
                                DOKUMEN


                        Surat  Ketetapan  Pajak  (SKP)  dihasilkan  dari  proses  pemeriksaan  pajak  yang
                        dilaksanakan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak maupun penyidik pajak atau

                        hasil penelitian dari petugas pengawasan dan konsultasi pajak. SKP meliputi Surat
                                                       IAI
                        Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  (SKPKB),  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar
                        Tambahan  (SKPKBT),  Surat  Ketetapan  Pajak  Lebih  Bayar  (SKPLB),  dan  Surat

                        Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).


                        (1)  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
                             Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang

                             menentukan  besarnya  jumlah  pokok  pajak,  jumlah  kredit  pajak,  jumlah

                             pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih
                             harus dibayar. SKPKB dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun dalam hal:

                                  Berdasarkan hasil pemeriksaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak

                                   atau  kurang  dibayar.  Atas  pajak  yang  tidak/kurang  dibayar  tersebut
                                   ditambah sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan maksimum 24

                                   bulan (berlaku baik atas PPh, PPN, maupun PPn BM).






                                                            151
   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163