Page 158 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 158
atau berakhirnya Masa Pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai
dengan diterbitkannya SKPKB.
2. Jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar:
a. 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 tahun pajak;
b. 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang
dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi
tidak atau kurang disetor; atau
c. 100% dari PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
I. SURAT KETETAPAN PAJAK
DOKUMEN
Surat Ketetapan Pajak (SKP) dihasilkan dari proses pemeriksaan pajak yang
dilaksanakan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak maupun penyidik pajak atau
hasil penelitian dari petugas pengawasan dan konsultasi pajak. SKP meliputi Surat
IAI
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih
harus dibayar. SKPKB dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun dalam hal:
Berdasarkan hasil pemeriksaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak
atau kurang dibayar. Atas pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut
ditambah sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan maksimum 24
bulan (berlaku baik atas PPh, PPN, maupun PPn BM).
151