Page 159 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 159
SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat
Teguran.
SKPKB dapat diterbitkan meskipun jangka waktu 10 tahun telah lewat, dalam
hal WP dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas jumlah pajak
yang terutang dikenakan sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau
kurang dibayar.
(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan (dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan sebelumnya).
DOKUMEN
SKPKBT dapat diterbitkan oleh Dirjen Pajak dalam jangka 10 tahun sesudah saat
pajak terutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak,
apabila ditemukan data baru (novum) dan/atau data yang semula belum
IAI
terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Jumlah
pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa
kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Kenaikan sebesar 100%
tersebut tidak dikenakan apabila SKPKBT tersebut diterbitkan berdasarkan
keterangan tertulis dari WP atas kehendak sendiri, dengan syarat Dirjen Pajak
belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Apabila jangka waktu 10 tahun
tersebut telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi bunga
sebesar 48% dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal WP setelah
lewat 10 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang
perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
152