Page 159 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 159

     SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat
                                   Teguran.

                             SKPKB dapat diterbitkan meskipun jangka waktu 10 tahun telah lewat, dalam
                             hal  WP  dipidana  karena  melakukan  tindak  pidana  di  bidang  perpajakan  oleh

                             pengadilan  yang  telah  mempunyai  kekuatan  hukum  tetap.  Atas  jumlah  pajak

                             yang terutang dikenakan sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau
                             kurang dibayar.



                        (2)  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
                             Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Tambahan  (SKPKBT)  adalah  surat

                             ketetapan  pajak  yang  menentukan  tambahan  atas  jumlah  pajak  yang  telah
                             ditetapkan  (dalam  surat  ketetapan  pajak  yang  telah  diterbitkan  sebelumnya).
                                DOKUMEN
                             SKPKBT dapat diterbitkan oleh Dirjen Pajak dalam jangka 10 tahun sesudah saat
                             pajak terutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak,

                             apabila  ditemukan  data  baru  (novum)  dan/atau  data  yang  semula  belum
                                                       IAI
                             terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Jumlah
                             pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa

                             kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Kenaikan sebesar 100%
                             tersebut  tidak  dikenakan  apabila  SKPKBT  tersebut  diterbitkan  berdasarkan

                             keterangan tertulis dari WP atas kehendak sendiri, dengan syarat Dirjen Pajak
                             belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Apabila jangka waktu 10 tahun

                             tersebut  telah  lewat,  SKPKBT  tetap  dapat  diterbitkan  ditambah  sanksi  bunga

                             sebesar 48% dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal WP setelah
                             lewat  10  tahun  tersebut  dipidana  karena  melakukan  tindak  pidana  dibidang

                             perpajakan  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah  memperoleh  kekuatan

                             hukum tetap.









                                                            152
   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163   164