Page 160 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 160
(3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak
lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Timbulnya pajak lebih bayar ini disebabkan karena kredit pajak yang lebih besar
daripada pajak yang seharusnya dibayar. Untuk SPT Masa PPN bisa disebabkan
karena dalam transaksi awal telah dipungut PPN oleh bendaharawan atau
pemungut pajak, juga karena adanya transaksi ekspor yang memiliki tarif pajak
0% sehingga selisih lebih bayar karena kredit pajak masukan telah dibayar PPN
10%. Sedangkan dalam SPT Tahunan PPh disebabkan karena kredit pajak yang
lebih besar dibandingkan pajak yang seharusnya terutang sehingga menyebabkan
lebih bayar. Untuk mengembalikan kelebihan pajak ini kepada WP yang
DOKUMEN
bersangkutan dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan bahwa dokumen dan
data-data terkait telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
IAI
(4) Surat Ketetapan Pajak Nihil
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
J. SURAT TAGIHAN PAJAK
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda. Timbulnya STP adalah karena
keterlambatan kewajiban melaporkan (denda Pasal 7), keterlambatan pembayaran, atau
karena terdapat kekurangan pembayaran dari yang seharusnya, dan tunggakan pajak
yang terlambat dibayar (STP bunga penagihan). Pokok pajak dari kekurangan
pembayaran ini dapat menjadi kredit pajak yang sifatnya mengurangi jumlah pajak
yang harus dibayar dalam perhitungan SPT Tahunan.
153