Page 160 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 160

(3)  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
                             Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang

                             menentukan  jumlah  kelebihan  pembayaran  pajak  karena  jumlah  kredit  pajak
                             lebih  besar  daripada  pajak  yang  terutang  atau  seharusnya  tidak  terutang.

                             Timbulnya pajak lebih bayar ini disebabkan karena kredit pajak yang lebih besar

                             daripada pajak yang seharusnya dibayar. Untuk SPT Masa PPN bisa disebabkan
                             karena  dalam  transaksi  awal  telah  dipungut  PPN  oleh  bendaharawan  atau

                             pemungut pajak, juga karena adanya transaksi ekspor yang memiliki tarif pajak
                             0% sehingga selisih lebih bayar karena kredit pajak masukan telah dibayar PPN

                             10%. Sedangkan dalam SPT Tahunan PPh disebabkan karena kredit pajak yang
                             lebih besar dibandingkan pajak yang seharusnya terutang sehingga menyebabkan

                             lebih  bayar.  Untuk  mengembalikan  kelebihan  pajak  ini  kepada  WP  yang
                              DOKUMEN
                             bersangkutan dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan bahwa dokumen dan
                             data-data terkait telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.



                                                       IAI
                        (4)  Surat Ketetapan Pajak Nihil
                             Surat  Ketetapan  Pajak  Nihil  (SKPN)  adalah  surat  ketetapan  pajak  yang

                             menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau
                             pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.


                  J.    SURAT TAGIHAN PAJAK


                        Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi
                        administrasi  berupa  bunga  dan/atau  denda.  Timbulnya  STP  adalah  karena

                        keterlambatan kewajiban melaporkan (denda Pasal 7), keterlambatan pembayaran, atau

                        karena terdapat kekurangan pembayaran dari yang seharusnya, dan tunggakan pajak
                        yang  terlambat  dibayar  (STP  bunga  penagihan).  Pokok  pajak  dari  kekurangan

                        pembayaran ini dapat menjadi kredit pajak yang sifatnya mengurangi jumlah pajak
                        yang harus dibayar dalam perhitungan SPT Tahunan.






                                                            153
   155   156   157   158   159   160   161   162   163   164   165