Page 161 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 161
STP dapat diterbitkan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam
hal:
1. Sebelum WP diberikan atau diterbitkan NPWP dan atau dikukuhkan sebagai
PKP, bila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya
kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi WP.
2. Sebelum dan/atau setelah penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan
PKP diperoleh data atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban
perpajakan yang belum dipenuhi WP.
3. PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
4. Dari hasil penelitian terhadap kekurangan pembayaran pajak sebagai salah tulis
dan/atau salah hitung.
5. WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
7. DOKUMEN
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak membuat faktur pajak,
6.
atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi faktur pajak
IAI
dengan lengkap.
8. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
9. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan.
STP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SKP.
K. KEDALUARSA PENETAPAN
Kedaluarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak. Penerbitan SKP dan atau
STP dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutang pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, Bagian tahun pajak, atau tahun pajak, kecuali terhadap WP dipidana karena
melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat
mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
154