Page 161 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 161

STP dapat diterbitkan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam
                        hal:

                        1.   Sebelum  WP  diberikan  atau  diterbitkan  NPWP  dan  atau  dikukuhkan  sebagai
                             PKP,  bila  diperoleh  data  dan/atau  informasi  yang  menunjukkan  adanya

                             kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi WP.

                        2.   Sebelum  dan/atau  setelah  penghapusan  NPWP  atau  pencabutan  pengukuhan
                             PKP  diperoleh  data  atau  informasi  yang  menunjukkan  adanya  kewajiban

                             perpajakan yang belum dipenuhi WP.
                        3.   PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.

                        4.   Dari hasil penelitian terhadap kekurangan pembayaran pajak sebagai salah tulis
                             dan/atau salah hitung.

                        5.   WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
                        7.  DOKUMEN
                             Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak membuat faktur pajak,
                        6.
                             atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu.

                             Pengusaha  yang  telah  dikukuhkan  sebagai  PKP  tidak  mengisi  faktur  pajak
                                                       IAI
                             dengan lengkap.
                        8.   PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

                        9.   PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan.
                        STP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SKP.


                  K.    KEDALUARSA PENETAPAN


                        Kedaluarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau

                        berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak. Penerbitan SKP dan atau
                        STP dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutang pajak atau berakhirnya Masa

                        Pajak, Bagian tahun pajak, atau tahun pajak, kecuali terhadap WP dipidana karena
                        melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat

                        mengakibatkan  kerugian  pada  pendapatan  negara  berdasarkan  putusan  pengadilan

                        yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.





                                                            154
   156   157   158   159   160   161   162   163   164   165   166