Page 162 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 162

Disamping  itu  dapat  diterbitkan  pula  Surat  Tagihan  Pajak  (STP)  dalam  hal
                        dikenakannya  sanksi  administrasi  dapat  berupa  denda,  bunga,  dan  kenaikan.  Tabel

                        sanksi  administrasi  yang  ada  dalam  surat  ketetapan  pajak  disajikan  dalam  uraian
                        dibawah ini.



                  L.    SANKSI PAJAK


                        Dalam  ketentuan  perpajakan,  dikenal  dua  macam  sanksi  pajak: sanksi

                        administrasi dan sanksi  pidana.  Perbedaan  dari  kedua  sanksi  tersebut  adalah  bahwa
                        sanksi pidana berakibat pada hukuman badan seperti penjara atau kurungan. Pengenaan

                        sanksi pidana dikenakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di bidang
                        perpajakan. Sedangkan sanksi administrasi biasanya berupa denda (dalam UU KUP

                        disebut sebagai bunga, denda, atau kenaikan).
                                DOKUMEN

                        (1)   Sanksi administrasi
                                                       IAI
                             (a)   Denda
                                   Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU

                                   Perpajakan.  Terkait  besarannya,  denda  dapat  ditetapkan  sebesar  jumlah

                                   tertentu, presentasi dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari
                                   jumlah  tertentu.  Pada  sejumlah  pelanggaran,  sanksi  denda  ini  akan

                                   ditambahkan  dengan  sanksi  pidana.  Pelanggaran  yang  dikenai  sanksi
                                   pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja.
















                                                            155
   157   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167