Page 162 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 162
Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal
dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan. Tabel
sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian
dibawah ini.
L. SANKSI PAJAK
Dalam ketentuan perpajakan, dikenal dua macam sanksi pajak: sanksi
administrasi dan sanksi pidana. Perbedaan dari kedua sanksi tersebut adalah bahwa
sanksi pidana berakibat pada hukuman badan seperti penjara atau kurungan. Pengenaan
sanksi pidana dikenakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan. Sedangkan sanksi administrasi biasanya berupa denda (dalam UU KUP
disebut sebagai bunga, denda, atau kenaikan).
DOKUMEN
(1) Sanksi administrasi
IAI
(a) Denda
Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU
Perpajakan. Terkait besarannya, denda dapat ditetapkan sebesar jumlah
tertentu, presentasi dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari
jumlah tertentu. Pada sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini akan
ditambahkan dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang dikenai sanksi
pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja.
155