Page 163 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 163
Tabel 9.1 Sanksi Administrasi Denda
No Pasal Masalah Sanksi Keterangan
1 7 ayat (1) SPT Terlambat disampaikan:
a. Masa Rp100.000 Per SPT
atau
Rp500.000
b. Tahunan Rp100.000 Per SPT
atau
Rp1.000.000
2 8 ayat (3) Pembetulan sendiri dan belum disidik 150% Dari jumlah pajak yang
kurang dibayar
3 14 ayat Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai 2% Dari DPP
(4) PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau
membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat
DOKUMEN
waktu
2%
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Dari DPP
PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara
lengkap
PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai 2% Dari DPP
dengan masa penerbitan faktur pajak
IAI
(b) Bunga
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang
menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung
berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu
menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan. Terdapat
beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga
utang pajak. Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga
majemuk (bunga berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan
pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk. Besarnya bunga akan
dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar. Dalam
hal WP hanya membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga
dalam SKP yang telah diterbitkan, maka sanksi bunga dapat ditagih
kembali dengan disertai bunga lagi. Perbedaan lainnya dengan bunga utang
156