Page 163 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 163

Tabel 9.1  Sanksi Administrasi Denda
                  No     Pasal                 Masalah                     Sanksi          Keterangan

                   1   7 ayat (1)  SPT Terlambat disampaikan:

                                 a. Masa                                 Rp100.000     Per SPT
                                                                            atau
                                                                         Rp500.000


                                 b. Tahunan                              Rp100.000     Per SPT
                                                                            atau
                                                                         Rp1.000.000
                   2   8 ayat (3)  Pembetulan sendiri dan belum disidik    150%        Dari jumlah pajak yang
                                                                                       kurang dibayar

                   3   14 ayat   Pengusaha  yang  telah  dikukuhkan  sebagai   2%      Dari DPP
                       (4)       PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau
                                 membuat  faktur  pajak,  tetapi  tidak  tepat
                                DOKUMEN
                                 waktu
                                                                            2%
                                 Pengusaha  yang  telah  dikukuhkan  sebagai
                                                                                       Dari DPP
                                 PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara
                                 lengkap
                                 PKP  melaporkan  faktur  pajak  tidak  sesuai   2%    Dari DPP
                                 dengan masa penerbitan faktur pajak
                                                       IAI

                             (b)  Bunga

                                   Sanksi  administrasi  berupa  bunga  dikenakan  atas  pelanggaran  yang
                                   menyebabkan  utang  pajak  menjadi  lebih  besar.  Jumlah  bunga  dihitung

                                   berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu
                                   menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan. Terdapat

                                   beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga

                                   utang pajak. Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga
                                   majemuk  (bunga  berbunga).  Sementara,  sanksi  bunga  dalam  ketentuan

                                   pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk. Besarnya bunga akan
                                   dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar. Dalam

                                   hal  WP  hanya  membayar  sebagian  atau  tidak  membayar  sanksi  bunga

                                   dalam  SKP  yang  telah  diterbitkan,  maka  sanksi  bunga  dapat  ditagih
                                   kembali dengan disertai bunga lagi. Perbedaan lainnya dengan bunga utang



                                                            156
   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168