Page 188 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 188

d.    keuntungan   karena   pengalihan   harta   berupa   hibah,   bantuan,   atau
                                   sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis

                                   keturunan  lurus  satu  derajat  dan  badan  keagamaan,  badan  pendidikan,
                                   badan  sosial  termasuk  yayasan,  koperasi,  atau  orang  pribadi  yang

                                   menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut

                                   dengan  Peraturan  Menteri  Keuangan,    sepanjang  tidak  ada  hubungan
                                   dengan  usaha,  pekerjaan, kepemilikan,  atau  penguasaan  di antara pihak-

                                   pihak yang bersangkutan; dan
                             e.    keuntungan karena penjualan atau  pengalihan  sebagian  atau  seluruh  hak

                                   penambangan,  tanda  turut  serta  dalam  pembiayaan,    atau    permodalan
                                   dalam perusahaan  pertambangan.

                        5.   Penerimaan   kembali   pembayaran   pajak   yang   telah   dibebankan   sebagai
                                DOKUMEN
                             biaya   dan pembayaran  tambahan  pengembalian  pajak. Sebagai  contoh,  pajak
                             bumi  dan  bangunan  yang  sudah  dibayar  dan  dibebankan  sebagai biaya, yang

                             karena  sesuatu  sebab  dikembalikan,  maka  jumlah  sebesar  pengembalian
                                                       IAI
                             tersebut merupakan penghasilan.
                        6.   Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian

                             utang.  Premium  terjadi  apabila  misalnya  surat  obligasi  dijual  di  atas  nilai
                             nominalnya  sedangkan diskonto  terjadi  apabila surat  obligasi  dibeli  di  bawah

                             nilai  nominalnya.  Premium  tersebut  merupakan  penghasilan  bagi  yang
                             menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli

                             obligasi.

                        7.   Dividen,  dengan  nama  dan  dalam  bentuk  apapun,  termasuk  dividen  dari
                             perusahaan asuransi  kepada  pemegang  polis,  dan  pembagian  sisa  hasil  usaha

                             koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
                             a.    pembagian  laba  baik  secara  langsung  ataupun  tidak  langsung,  dengan

                                   nama  dan dalam bentuk apapun;
                             b.    pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang

                                   disetor;

                             c.    pemberian  saham  bonus  yang  dilakukan  tanpa  penyetoran  termasuk



                                                            181
   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193