Page 188 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 188
d. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau
sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan,
badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-
pihak yang bersangkutan; dan
e. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak
penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan
dalam perusahaan pertambangan.
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai
DOKUMEN
biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak. Sebagai contoh, pajak
bumi dan bangunan yang sudah dibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang
karena sesuatu sebab dikembalikan, maka jumlah sebesar pengembalian
IAI
tersebut merupakan penghasilan.
6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai
nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah
nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang
menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli
obligasi.
7. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
a. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan
nama dan dalam bentuk apapun;
b. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang
disetor;
c. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk
181