Page 189 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 189
saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
d. pembagian laba dalam bentuk saham;
e. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
f. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau
diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham‐saham oleh
perseroan yang bersangkutan. Pembayaran kembali seluruhnya atau
sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun‐tahun yang
lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu
adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan
secara sah;
g. pembayaran sehubungan dengan tanda‐tanda laba, termasuk yang
diterima sebagai penebusan tanda‐tanda laba tersebut;
j. DOKUMEN
bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
h.
i.
bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
IAI
pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang
k. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
dibebankan sebagai biaya perusahaan.
8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau
perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai
imbalan atas:
a. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan,
kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula
atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan
intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
b. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial,
komersial, atau ilmiah;
c. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal,
industrial, atau komersial;
d. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan
182