Page 189 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 189

saham  bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
                             d.    pembagian laba dalam bentuk saham;

                             e.    pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
                             f.    jumlah  yang  melebihi  jumlah  setoran  sahamnya  yang  diterima  atau

                                   diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham‐saham oleh

                                   perseroan  yang bersangkutan. Pembayaran   kembali   seluruhnya   atau
                                   sebagian   dari   modal   yang   disetorkan,   jika dalam   tahun‐tahun   yang

                                   lampau   diperoleh   keuntungan,   kecuali   jika   pembayaran kembali  itu
                                   adalah  akibat  dari  pengecilan  modal  dasar  (statuter)  yang  dilakukan

                                   secara sah;
                             g.    pembayaran  sehubungan  dengan  tanda‐tanda  laba,  termasuk  yang

                                   diterima  sebagai penebusan tanda‐tanda laba tersebut;
                             j. DOKUMEN
                                   bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
                             h.
                             i.
                                   bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;


                                                       IAI
                                   pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang  saham yang
                             k.    pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
                                   dibebankan sebagai biaya perusahaan.

                        8.   Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
                             Royalti  adalah  suatu  jumlah  yang  dibayarkan  atau  terutang  dengan  cara  atau

                             perhitungan  apa  pun,  baik  dilakukan  secara  berkala  maupun  tidak,  sebagai
                             imbalan atas:

                             a.    penggunaan  atau  hak  menggunakan  hak  cipta  di  bidang  kesusastraan,

                                   kesenian  atau karya  ilmiah,  paten,  desain  atau  model,  rencana,  formula
                                   atau  proses  rahasia,  merek  dagang,  atau  bentuk  hak  kekayaan

                                   intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
                             b.    penggunaan  atau  hak  menggunakan  peralatan/perlengkapan  industrial,

                                   komersial, atau ilmiah;
                             c.    pemberian  pengetahuan  atau  informasi  di  bidang  ilmiah,  teknikal,

                                   industrial, atau komersial;

                             d.    pemberian  bantuan  tambahan  atau  pelengkap  sehubungan  dengan



                                                            182
   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193   194