Page 190 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 190

penggunaan  atau  hak  menggunakan  hak‐hak  tersebut  pada  huruf  a,
                                   penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada

                                   huruf b, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada huruf c,
                                   berupa:

                                        penerimaan   atau   hak   menerima   rekaman   gambar   atau   rekaman

                                         suara   atau keduanya,  yang  disalurkan  kepada  masyarakat  melalui
                                         satelit,  kabel,  serat  optik, atau teknologi yang serupa;

                                        penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman

                                         suara  atau  keduanya,  untuk  siaran  televisi  atau  radio  yang
                                         disiarkan/dipancarkan  melalui  satelit,  kabel,  serat  optik,  atau

                                         teknologi yang serupa;

                                        penggunaan   atau   hak   menggunakan   sebagian   atau   seluruh
                             e. DOKUMEN
                                         spektrum   radio

                                   
                                         komunikasi;
                                   penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup  (motion  picture

                                   films),   film atau  pita  video  untuk  siaran  televisi,  atau  pita  suara  untuk
                                   siaran radio;       IAI

                             f.    pelepasan  seluruhnya  atau  sebagian  hak  yang  berkenaan  dengan

                                   penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak‐
                                   hak lainnya sebagaimana tersebut di atas;

                             g.    Dalam pengertian sewa termasuk imbalan  yang  diterima  atau  diperoleh

                                   dengan  nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan
                                   harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa

                                   rumah, dan sewa gudang.
                        9.   Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

                        10.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala. Penerimaan berupa pembayaran
                             berkala, misalnya "alimentasi" atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara

                             berulang‐ulang dalam waktu tertentu.

                        11.  Keuntungan  karena  pembebasan  utang,  kecuali  sampai  dengan  jumlah  tertentu
                             yang  ditetapkan  dengan  Peraturan  Pemerintah.  Pembebasan  utang  oleh  pihak



                                                            183
   185   186   187   188   189   190   191   192   193   194   195