Page 191 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 191
yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang,
sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Namun,
dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitor
kecil misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani
(KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana,
serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai
objek pajak.
12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
13. Selisih lebih karena penilaian kembali aset.
14. Premi asuransi.
15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri atas
WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
DOKUMEN
16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan
pajak. Tambahan kekayaan neto pada hakekatnya merupakan akumulasi
penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan objek pajak serta
IAI
yang belum dikenakan pajak. Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto
yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan
objek pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan.
17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah. Kegiatan usaha berbasis syariah memiliki
landasan filosofi yang berbeda dengan kegiatan usaha yang bersifat konvensional.
Namun, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha berbasis
syariah tersebut tetap merupakan objek pajak menurut UU PPh.
18. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan
19. Surplus Bank Indonesia.
Pengecualian dari objek pajak
1. Bantuan atau sumbangan. Yang termasuk bantuan atau sumbangan adalah zakat
yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang
berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama
184