Page 191 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 191

yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang,
                             sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Namun,

                             dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitor
                             kecil misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra),  Kredit Usaha Tani

                             (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana,

                             serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai
                             objek pajak.

                        12.  Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
                        13.  Selisih lebih karena penilaian kembali aset.

                        14.  Premi asuransi.
                        15.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri atas

                             WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
                                DOKUMEN
                        16.  Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan
                             pajak.  Tambahan  kekayaan  neto  pada  hakekatnya  merupakan  akumulasi

                             penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan objek pajak serta
                                                       IAI
                             yang belum dikenakan pajak. Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto
                             yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan

                             objek pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan.
                        17.  Penghasilan dari usaha berbasis syariah. Kegiatan usaha berbasis syariah memiliki

                             landasan filosofi yang berbeda dengan kegiatan usaha yang bersifat konvensional.
                             Namun, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha berbasis

                             syariah tersebut tetap merupakan objek pajak menurut UU PPh.

                        18.  Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan
                        19.  Surplus Bank Indonesia.


                        Pengecualian dari objek pajak

                        1.   Bantuan atau sumbangan. Yang termasuk bantuan atau sumbangan adalah zakat
                             yang  diterima  oleh  badan  amil  zakat  atau lembaga  amil  zakat  yang  dibentuk

                             atau  disahkan  oleh  pemerintah  dan  yang  diterima oleh  penerima  zakat  yang

                             berhak  atau  sumbangan  keagamaan  yang  sifatnya  wajib bagi pemeluk agama



                                                            184
   186   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196