Page 193 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 193
Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak apabila
diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan
oleh badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan
atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka
hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan
penguasaan antara pihak‐pihak yang bersangkutan.
3. Warisan.
4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham
atau sebagai pengganti penyertaan modal.
5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari WP atau
DOKUMEN
Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan WP. WP yang dikenakan pajak
secara final atau WP yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed
profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Penggantian atau imbalan dalam
IAI
bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk
uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan
sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil,
rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak. Apabila yang
memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut bukan WP atau WP
yang dikenai PPh yang bersifat final dan
WP yang dikenai PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit),
imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut merupakan penghasilan
bagi yang menerima atau memperolehnya. Misalnya, seorang penduduk
Indonesia menjadi pegawai pada suatu perwakilan diplomatik asing di
Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan menempati rumah yang
disewa oleh perwakilan diplomatik tersebut atau kenikmatan‐kenikmatan
lainnya. Kenikmatan‐kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai
tersebut sebab perwakilan diplomatik yang bersangkutan bukan merupakan WP.
186