Page 193 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 193

Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak apabila
                             diterima oleh  keluarga  sedarah  dalam  garis keturunan lurus  satu derajat,  dan

                             oleh  badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan
                             atau  orang  pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi

                             yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka

                             hubungan  kerja,  hubungan  usaha,  hubungan  kepemilikan,  atau  hubungan
                             penguasaan  antara  pihak‐pihak  yang bersangkutan.

                        3.   Warisan.
                        4.   Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham

                             atau sebagai pengganti penyertaan modal.
                        5.   Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima

                             atau  diperoleh  dalam  bentuk  natura  dan/atau  kenikmatan  dari  WP  atau
                                DOKUMEN
                             Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan WP. WP yang dikenakan pajak
                             secara final atau WP yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed

                             profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.  Penggantian atau imbalan dalam
                                                       IAI
                             bentuk  natura  atau  kenikmatan  berkenaan  dengan  pekerjaan  atau  jasa
                             merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima  bukan dalam bentuk

                             uang.  Penggantian  atau  imbalan  dalam  bentuk  natura  seperti  beras,  gula, dan
                             sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil,

                             rumah,  dan  fasilitas  pengobatan  bukan  merupakan  objek  pajak. Apabila yang
                             memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan  tersebut  bukan  WP atau WP

                             yang        dikenai       PPh        yang       bersifat       final      dan

                             WP yang dikenai PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit),
                             imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut  merupakan  penghasilan

                             bagi  yang  menerima  atau  memperolehnya.  Misalnya,    seorang      penduduk
                             Indonesia    menjadi    pegawai    pada    suatu    perwakilan diplomatik asing di

                             Jakarta.  Pegawai  tersebut  memperoleh  kenikmatan  menempati  rumah  yang
                             disewa  oleh  perwakilan    diplomatik  tersebut    atau  kenikmatan‐kenikmatan

                             lainnya. Kenikmatan‐kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai

                             tersebut sebab perwakilan diplomatik yang bersangkutan bukan merupakan WP.



                                                            186
   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198