Page 194 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 194

6.   Pembayaran   dari   perusahaan   asuransi   kepada   orang   pribadi   sehubungan
                             dengan  asuransi  kesehatan,  asuransi  kecelakaan,  asuransi  jiwa,  asuransi

                             dwiguna,  dan  asuransi beasiswa. Penggantian  atau santunan yang diterima oleh
                             orang  pribadi  dari  perusahaan  asuransi  sehubungan  dengan  polis  asuransi

                             kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,  dan  asuransi

                             bea  siswa,  bukan  merupakan  objek  pajak.  Hal  ini  selaras  dengan ketentuan
                             dalam Pasal 9 , yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh WP orang pribadi

                             untuk  kepentingan  dirinya  tidak  boleh  dikurangkan  dalam  penghitungan
                             Penghasilan Kena Pajak (PKP).

                        7.   Dividen  atau  bagian  laba  yang  diterima  atau  diperoleh  perseroan  terbatas
                             sebagai WP dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha

                             milik  daerah, dari  penyertaan  modal  pada  badan  usaha  yang  didirikan  dan

                             bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
                               DOKUMEN
                                   dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
                                  bagi  perseroan  terbatas,  badan  usaha  milik  negara  dan  badan  usaha
                                                       IAI
                                   milik  daerah yang  menerima  dividen,  kepemilikan  saham  pada  badan
                                   yang  memberikan  dividen paling  rendah  25%  (dua  puluh  lima  persen)

                                   dari jumlah modal yang disetor.

                             Dalam  hal  penerima  dividen  atau  bagian  laba  adalah  WP selain badan-badan
                             tersebut  di  atas,  seperti  orang  pribadi  baik  dalam  negeri  maupun  luar negeri,

                             firma,  perseroan  komanditer,  yayasan  dan  organisasi  sejenis  dan  sebagainya,
                             penghasilan  berupa  dividen  atau  bagian  laba  tersebut  tetap  merupakan  objek

                             pajak.
                        8.   Iuran  yang  diterima  atau  diperoleh  dana  pensiun  yang  pendiriannya  telah

                             disahkan Menteri  Keuangan,  baik  yang  dibayar  oleh  pemberi  kerja  maupun

                             pegawai. Dikecualikan dari objek pajak adalah iuran yang diterima dari peserta
                             pensiun,  baik atas beban sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja. Pada

                             dasarnya iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik
                             dari  peserta  pensiun,  yang  akan  dibayarkan  kembali  kepada  mereka  pada

                             waktunya.  Pengenaan  pajak  atas  iuran  tersebut berarti  mengurangi  hak  para



                                                            187
   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199