Page 195 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 195
peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai objek
pajak.
9. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun , dalam bidang-
bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pengecualian sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi
dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri
Keuangan. Yang dikecualikan dari objek pajak dalam hal ini adalah penghasilan
dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan (KMK). Penanaman modal oleh dana pensiun dimaksudkan
untuk pengembangan dan merupakan dana untuk pembayaran kembali kepada
peserta pensiun di kemudian hari, sehingga penanaman modal tersebut perlu
diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko
DOKUMEN
tinggi.
10. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham‐saham, persekutuan, perkumpulan,
firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi
kolektif. IAI
11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa
bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha
atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan
kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan
PMK; dan
sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perusahaan modal ventura adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya
membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan
modal untuk suatu jangka waktu tertentu. Berdasarkan ketentuan ini, bagian
laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha tidak
termasuk sebagai objek pajak, dengan syarat perusahaan pasangan usaha
tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang
188