Page 195 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 195

peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai objek
                             pajak.

                        9.   Penghasilan dari  modal  yang  ditanamkan  oleh  dana  pensiun  , dalam bidang-
                             bidang  tertentu  yang  ditetapkan  dengan  Keputusan  Menteri  Keuangan.

                             Pengecualian sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi

                             dana  pensiun  yang  pendiriannya  telah  mendapat  pengesahan  dari  Menteri
                             Keuangan. Yang dikecualikan dari objek pajak dalam hal  ini adalah penghasilan

                             dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan
                             Menteri Keuangan (KMK). Penanaman modal oleh dana pensiun dimaksudkan

                             untuk pengembangan dan merupakan dana untuk pembayaran kembali kepada
                             peserta  pensiun di  kemudian  hari,  sehingga  penanaman  modal  tersebut  perlu

                             diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko
                                DOKUMEN
                             tinggi.
                        10.  Bagian  laba  yang  diterima  atau  diperoleh  anggota  dari  perseroan  komanditer

                             yang modalnya  tidak  terbagi  atas  saham‐saham,  persekutuan,  perkumpulan,

                             firma,  dan  kongsi,  termasuk  pemegang  unit  penyertaan  kontrak  investasi
                             kolektif.                 IAI

                        11.  Penghasilan  yang  diterima  atau  diperoleh  perusahaan  modal  ventura  berupa
                             bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha

                             atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
                                  merupakan  perusahaan  mikro,  kecil,  menengah,  atau  yang  menjalankan

                                   kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan

                                   PMK; dan
                                  sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

                             Perusahaan  modal  ventura  adalah  suatu  perusahaan  yang kegiatan  usahanya

                             membiayai  badan  usaha  (sebagai  pasangan  usaha)  dalam  bentuk penyertaan
                             modal untuk suatu jangka waktu tertentu. Berdasarkan  ketentuan  ini,  bagian

                             laba   yang   diterima   atau   diperoleh   dari   perusahaan pasangan  usaha  tidak
                             termasuk  sebagai  objek  pajak,  dengan  syarat  perusahaan  pasangan  usaha

                             tersebut  merupakan  perusahaan  mikro,  kecil,  menengah,  atau  yang



                                                            188
   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200