Page 196 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 196
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam sektor‐sektor tertentu
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan saham perusahaan tersebut tidak
diperdagangkan di BEI. Apabila pasangan usaha perusahaan modal ventura
memenuhi ketentuan tersebut, dividen yang diterima atau diperoleh perusahaan
modal ventura bukan merupakan objek pajak. Agar kegiatan perusahaan modal
ventura dapat diarahkan kepada sektor‐sektor kegiatan ekonomi yang
memperoleh prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk meningkatkan
ekspor nonmigas, usaha atau kegiatan dari perusahaan pasangan usaha tersebut
diatur oleh Menteri Keuangan. Mengingat perusahaan modal ventura
merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, penyertaan
modal yang akan dilakukan oleh perusahaan modal ventura diarahkan pada
perusahaan‐perusahaan yang belum mempunyai akses ke BEI.
DOKUMEN
12. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan PMK.
13. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang
IAI
bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan
pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang
ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4
(empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK. Bahwa dalam rangka mendukung
usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan diperlukan sarana dan prasarana yang memadai.
Untuk itu dipandang perlu memberikan fasilitas perpajakan berupa pengecualian
pengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh sepanjang sisa
lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan
sarana dan prasarana kegiatan dimaksud. Penanaman kembali sisa lebih
dimaksud harus direalisasikan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun
sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh. Untuk menjamin tercapainya
tujuan pemberian fasilitas ini, maka lembaga atau badan yang
189