Page 196 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 196

menjalankan usaha   atau   melakukan   kegiatan   dalam   sektor‐sektor   tertentu
                             yang   ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan saham perusahaan tersebut tidak

                             diperdagangkan  di  BEI. Apabila  pasangan  usaha  perusahaan  modal  ventura
                             memenuhi ketentuan tersebut, dividen yang diterima atau diperoleh perusahaan

                             modal ventura bukan merupakan objek pajak. Agar kegiatan perusahaan modal

                             ventura  dapat  diarahkan  kepada  sektor‐sektor  kegiatan  ekonomi  yang
                             memperoleh  prioritas  untuk  dikembangkan,  misalnya  untuk  meningkatkan

                             ekspor nonmigas, usaha atau kegiatan dari perusahaan pasangan usaha tersebut
                             diatur  oleh  Menteri  Keuangan.  Mengingat  perusahaan  modal  ventura

                             merupakan  alternatif pembiayaan  dalam  bentuk penyertaan  modal,  penyertaan
                             modal  yang  akan  dilakukan  oleh  perusahaan  modal ventura  diarahkan  pada

                             perusahaan‐perusahaan yang belum mempunyai akses  ke  BEI.
                                DOKUMEN
                        12.  Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih
                             lanjut dengan atau berdasarkan PMK.

                        13.  Sisa  lebih  yang  diterima  atau  diperoleh  badan  atau  lembaga  nirlaba  yang
                                                       IAI
                             bergerak  dalam  bidang  pendidikan  dan/atau  bidang  penelitian  dan
                             pengembangan,  yang  telah  terdaftar pada instansi yang  membidanginya,  yang

                             ditanamkan  kembali  dalam  bentuk  sarana  dan prasarana  kegiatan  pendidikan
                             dan/atau  penelitian  dan  pengembangan,  dalam  jangka waktu  paling  lama  4

                             (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur
                             lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK. Bahwa  dalam  rangka  mendukung

                             usaha  peningkatan  kualitas  sumber  daya  manusia melalui pendidikan dan/atau

                             penelitian dan pengembangan diperlukan sarana dan prasarana yang memadai.
                             Untuk itu dipandang perlu memberikan fasilitas perpajakan berupa pengecualian

                             pengenaan  pajak  atas  sisa  lebih  yang  diterima  atau  diperoleh sepanjang  sisa
                             lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan

                             sarana  dan  prasarana  kegiatan  dimaksud.  Penanaman  kembali  sisa  lebih
                             dimaksud harus direalisasikan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun

                             sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh. Untuk  menjamin tercapainya

                             tujuan  pemberian  fasilitas  ini,  maka    lembaga    atau  badan  yang



                                                            189
   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201