Page 197 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 197

menyelenggarakan  pendidikan  harus  bersifat    nirlaba.    Pendidikan    serta
                             penelitian dan  pengembangan  yang  diselenggarakan  bersifat  terbuka  kepada

                             siapa  saja  dan  telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya.
                        14.  Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh  Badan  Penyelenggara  Jaminan

                             Sosial  (BPJS)  kepada  WP  tertentu,  yang  ketentuannya  diatur  lebih  lanjut

                             dengan  atau berdasarkan  PMK. Bantuan  atau  santunan  yang  diberikan  oleh
                             BPJS kepada WP tertentu adalah bantuan sosial yang diberikan khusus kepada

                             WP atau anggota masyarakat yang tidak mampu atau sedang mendapat bencana
                             alam atau tertimpa musibah.


                  C.    BENTUK USAHA TETAP (BUT)


                                DOKUMEN
                        (1)  Memahami BUT
                             BUT  adalah  bentuk  usaha  yang  dipergunakan  oleh  orang  pribadi  yang  tidak

                             bertempat  tinggal  di  Indonesia,  orang  pribadi  yang  berada  di  Indonesia  tidak
                                                       IAI
                             lebih  dari  183 (seratus  delapan  puluh  tiga)  hari  dalam  jangka  waktu  12  (dua
                             belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di

                             Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang

                             dapat berupa:
                             1.    tempat kedudukan manajemen;

                             2.    cabang  perusahaan;
                             3.    kantor perwakilan;

                             4.    gedung kantor;
                             5.    pabrik;

                             6.    bengkel;

                             7.    gudang;
                             8.    ruang untuk promosi dan penjualan;

                             9.    pertambangan dan penggalian sumber alam;
                             10.  wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;

                             11.  perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;



                                                            190
   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202