Page 198 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 198

12.  proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
                             13.  pemberian   jasa   dalam   bentuk   apa   pun   oleh   pegawai   atau   orang

                                   lain,   sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka
                                   waktu 12 (dua belas) bulan;

                             14.  orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak

                                   bebas;
                             15.  agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak

                                   bertempat  kedudukan  di  Indonesia  yang  menerima  premi  asuransi  atau
                                   menanggung risiko di Indonesia; dan

                             16.  komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki,  disewa,
                                   atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan

                                   kegiatan usaha melalui internet.
                                DOKUMEN

                             Suatu  BUT  mengandung  pengertian  adanya  suatu  tempat  usaha  (place  of

                             business)  yaitu  fasilitas  yang  dapat  berupa  tanah  dan  gedung  termasuk  juga
                                                       IAI
                             mesin-mesin,  peralatan,  gudang  dan  komputer  atau  agen  elektronik  atau
                             peralatan  otomatis  (automated  equipment)  yang  dimiliki,  disewa,  atau

                             digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas
                             usaha melalui internet.


                             Tempat  usaha  tersebut  bersifat  permanen  dan  digunakan  untuk  menjalankan

                             usaha  atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal

                             atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.


                             Pengertian  BUT  mencakup  pula  orang  pribadi  atau  badan  selaku  agen  yang
                             kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi

                             atau  badan yang  tidak  bertempat  tinggal  atau  tidak  bertempat  kedudukan  di
                             Indonesia.  Orang  pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak

                             didirikan  dan  tidak  bertempat kedudukan  di  Indonesia  tidak  dapat  dianggap

                             mempunyai  bentuk  usaha  tetap  di  Indonesia apabila orang pribadi atau badan



                                                            191
   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203