Page 199 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 199

dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan
                             agen, broker  atau  perantara yang mempunyai kedudukan  bebas, asalkan agen

                             atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka
                             menjalankan perusahaannya sendiri.



                             Perusahaan  asuransi yang didirikan dan  bertempat kedudukan di  luar Indonesia
                             dianggap  mempunyai  bentuk  usaha  tetap  di  Indonesia  apabila  perusahaan

                             asuransi  tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung  risiko
                             di    Indonesia    melalui  pegawai,  perwakilan  atau  agennya  di  Indonesia.

                             Menanggung  risiko  di  Indonesia  tidak  berarti  bahwa  peristiwa  yang
                             mengakibatkan  risiko  tersebut  terjadi  di  Indonesia.  Yang  perlu diperhatikan

                             adalah  bahwa  pihak  tertanggung  bertempat  tinggal,  berada,  atau  bertempat

                             kedudukan di Indonesia.
                                DOKUMEN

                             Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting
                                                       IAI
                             untuk menetapkan  Kantor  Pelayanan  Pajak  (KPP)  mana  yang  mempunyai
                             yurisdiksi  pemajakan  atas  penghasilan  yang  diterima  atau  diperoleh  orang

                             pribadi atau badan tersebut.


                             Pada  dasarnya  tempat  tinggal  orang  pribadi  atau  tempat  kedudukan  badan
                             ditentukan menurut   keadaan   yang   sebenarnya. Dengan   demikian   penentuan

                             tempat    tinggal    atau  tempat  kedudukan  tidak  hanya  didasarkan  pada

                             pertimbangan  yang  bersifat  formal,  tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.


                             Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam
                             menentukan tempat  tinggal  seseorang  atau  tempat  kedudukan  badan  tersebut,

                             antara  lain  domisili, alamat  tempat  tinggal,  tempat  tinggal  keluarga,  tempat
                             menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain  yang  perlu dipertimbangkan  untuk

                             memudahkan  pelaksanaan  pemenuhan kewajiban pajak.





                                                            192
   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203   204