Page 199 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 199
dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan
agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen
atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka
menjalankan perusahaannya sendiri.
Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia
dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan
asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko
di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia.
Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang
mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan
adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat
kedudukan di Indonesia.
DOKUMEN
Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting
IAI
untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana yang mempunyai
yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang
pribadi atau badan tersebut.
Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan
ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan
tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada
pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam
menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut,
antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat
menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk
memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.
192