Page 200 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 200

(2)  Objek Pajak BUT
                             Yang menjadi Objek Pajak BUT adalah:

                             1.    Penghasilan  dari  usaha  atau  kegiatan  bentuk  usaha  tetap  tersebut  dan
                                   dari harta yang dimiliki atau dikuasai oleh BUT;

                             2.    Penghasilan  kantor  pusat  dari  usaha  atau  kegiatan,  penjualan  barang,

                                   atau  pemberian jasa  di  Indonesia  yang  sejenis  dengan  yang  dijalankan
                                   atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;


                                   Penghasilan  kantor  pusat  yang  berasal  dari  usaha  atau  kegiatan,

                                   penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan
                                   oleh BUT  dianggap  sebagai  penghasilan  BUT,  karena  pada hakekatnya

                                   usaha  atau  kegiatan  tersebut  termasuk  dalam  ruang  lingkup  usaha  atau
                                DOKUMEN
                                   kegiatan dan dapat dilakukan oleh BUT.


                                   Usaha  atau  kegiatan  yang  sejenis  dengan  usaha  atau  kegiatan  BUT,
                                                       IAI
                                   misalnya terjadi apabila sebuah bank di luar Indonesia yang mempunyai
                                   bentuk  usaha tetap  di  Indonesia,  memberikan  pinjaman  secara  langsung

                                   tanpa  melalui  BUT nya kepada perusahaan di Indonesia.


                                   Penjualan  barang  yang  sejenis  dengan  yang  dijual  oleh  BUT,  misalnya
                                   kantor pusat di luar negeri yang mempunyai BUT di Indonesia menjual

                                   produk yang sama dengan produk yang dijual oleh BUT tersebut secara

                                   langsung  tanpa  melalui  bentuk  usaha  tetapnya  kepada  pembeli  di
                                   Indonesia.


                                   Pemberian  jasa  oleh  kantor  pusat  yang  sejenis  dengan  jasa  yang

                                   diberikan oleh BUT, misalnya kantor pusat perusahaan konsultan di luar
                                   Indonesia  memberikan konsultasi  yang  sama  dengan  jenis  jasa  yang

                                   dilakukan  BUT  tersebut secara  langsung   tanpa   melalui  bentuk  usaha

                                   tetapnya kepada klien di Indonesia.



                                                            193
   195   196   197   198   199   200   201   202   203   204   205