Page 200 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 200
(2) Objek Pajak BUT
Yang menjadi Objek Pajak BUT adalah:
1. Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan
dari harta yang dimiliki atau dikuasai oleh BUT;
2. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang,
atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan
atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
Penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan,
penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan
oleh BUT dianggap sebagai penghasilan BUT, karena pada hakekatnya
usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau
DOKUMEN
kegiatan dan dapat dilakukan oleh BUT.
Usaha atau kegiatan yang sejenis dengan usaha atau kegiatan BUT,
IAI
misalnya terjadi apabila sebuah bank di luar Indonesia yang mempunyai
bentuk usaha tetap di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung
tanpa melalui BUT nya kepada perusahaan di Indonesia.
Penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh BUT, misalnya
kantor pusat di luar negeri yang mempunyai BUT di Indonesia menjual
produk yang sama dengan produk yang dijual oleh BUT tersebut secara
langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada pembeli di
Indonesia.
Pemberian jasa oleh kantor pusat yang sejenis dengan jasa yang
diberikan oleh BUT, misalnya kantor pusat perusahaan konsultan di luar
Indonesia memberikan konsultasi yang sama dengan jenis jasa yang
dilakukan BUT tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha
tetapnya kepada klien di Indonesia.
193