Page 201 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 201

3.    Penghasilan  sebagaimana  tersebut  dalam  Pasal  26  yang  diterima  atau

                                   diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk
                                   usaha tetap dengan  harta atau  kegiatan  yang  memberikan  penghasilan

                                   dimaksud.


                                   Misalnya,  PT  X  menutup  perjanjian  lisensi  dengan  PT  Y  untuk

                                   mempergunakan  merek dagang PT X. Atas penggunaan hak tersebut PT
                                   X  menerima  imbalan  berupa  royalti  dari  PT  Y.  Sehubungan  dengan

                                   perjanjian  tersebut  P T   X   juga  memberikan  jasa  manajemen kepada PT
                                   Y melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dalam rangka pemasaran

                                   produk  PT  Y  yang  mempergunakan  merek  dagang  tersebut.  Dalam  hal
                                DOKUMEN
                                   demikian, penggunaan  merek  dagang  oleh  PT  Y  mempunyai  hubungan
                                   efektif  dengan  bentuk  usaha tetap  di  Indonesia,  dan  oleh  karena  itu

                                   penghasilan  PT X  yang  berupa  royalti  tersebut diperlakukan  sebagai

                                   penghasilan bentuk usaha tetap.
                                                       IAI

                             Hal-hal berikut perlu diperhatikan dalam menentukan besarnya laba suatu BUT:
                             1.    Biaya  administrasi  kantor  pusat  yang  diperbolehkan  untuk   dibebankan

                                   adalah    biaya  yang  berkaitan  dengan  usaha  atau  kegiatan  BUT  yang
                                   besarnya ditetapkan oleh DJP;

                             2.    Pembayaran  kepada  kantor  pusat  yang  tidak  diperbolehkan  dibebankan

                                   sebagai  biaya adalah:
                                   a.    royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan

                                         harta, paten, atau hak‐ hak lainnya;
                                   b.    imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

                                   c.    bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;
                             3.    Pembayaran  sebagaimana  tersebut  pada  huruf   b   yang   diterima   atau

                                   diperoleh  dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali

                                   bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.



                                                            194
   196   197   198   199   200   201   202   203   204   205   206