Page 201 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 201
3. Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau
diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk
usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan
dimaksud.
Misalnya, PT X menutup perjanjian lisensi dengan PT Y untuk
mempergunakan merek dagang PT X. Atas penggunaan hak tersebut PT
X menerima imbalan berupa royalti dari PT Y. Sehubungan dengan
perjanjian tersebut P T X juga memberikan jasa manajemen kepada PT
Y melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dalam rangka pemasaran
produk PT Y yang mempergunakan merek dagang tersebut. Dalam hal
DOKUMEN
demikian, penggunaan merek dagang oleh PT Y mempunyai hubungan
efektif dengan bentuk usaha tetap di Indonesia, dan oleh karena itu
penghasilan PT X yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai
penghasilan bentuk usaha tetap.
IAI
Hal-hal berikut perlu diperhatikan dalam menentukan besarnya laba suatu BUT:
1. Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan
adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT yang
besarnya ditetapkan oleh DJP;
2. Pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan
sebagai biaya adalah:
a. royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan
harta, paten, atau hak‐ hak lainnya;
b. imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
c. bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;
3. Pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau
diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali
bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.
194