Page 251 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 251

Syarat-syarat pengajuan permohonan Surat Keterangan:
                        1.   Permohonan  ditandatangani  oleh  WP,  atau  dalam  hal  permohonan

                             ditandatangani  oleh  bukan  WP  harus  dilampiri  dengan  Surat  Kuasa  Khusus
                             sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  32 Undang-Undang  Nomor  6  Tahun

                             1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana

                             telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
                             2009;

                        2.   Telah  menyampaikan  SPT  PPh  tahun  pajak  terakhir  yang  telah  menjadi
                             kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

                             perpajakan, kecuali WP yang baru terdaftar,  WP yang tidak memiliki kewajiban
                             penyampaian SPT PPh tahun pajak terakhir.

                        3.   Memenuhi kriteria subjek pajak Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.
                                DOKUMEN

                        Jangka waktu penyelesaian permohonan Surat Keterangan adalah paling lama 3 (tiga)

                        hari  kerja  sejak  permohonan  diterima,  apabila  jangka  waktu  tersebut  terlewati
                                                       IAI
                        permohonan dianggap diterima dan Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan dalam
                        jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.


                        Dalam hal  kepada  WP diterbitkan surat  penolakan,  WP dapat mengajukan kembali

                        permohonan sepanjang memenuhi persyaratan.


                        Angsuran pajak penghasilan tahun pajak berjalan


                        WP dengan kriteria sebagai berikut:

                        1.   memilih dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
                        2.   peredaran  bruto  WP  telah  melebihi  jumlah  Rp4.800.000.000  (empat  miliar

                             delapan ratus juta rupiah) pada suatu tahun pajak; atau
                        3.   telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

                             Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 5;






                                                            244
   246   247   248   249   250   251   252   253   254   255   256