Page 251 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 251
Syarat-syarat pengajuan permohonan Surat Keterangan:
1. Permohonan ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan
ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009;
2. Telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir yang telah menjadi
kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, kecuali WP yang baru terdaftar, WP yang tidak memiliki kewajiban
penyampaian SPT PPh tahun pajak terakhir.
3. Memenuhi kriteria subjek pajak Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.
DOKUMEN
Jangka waktu penyelesaian permohonan Surat Keterangan adalah paling lama 3 (tiga)
hari kerja sejak permohonan diterima, apabila jangka waktu tersebut terlewati
IAI
permohonan dianggap diterima dan Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan dalam
jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Dalam hal kepada WP diterbitkan surat penolakan, WP dapat mengajukan kembali
permohonan sepanjang memenuhi persyaratan.
Angsuran pajak penghasilan tahun pajak berjalan
WP dengan kriteria sebagai berikut:
1. memilih dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
2. peredaran bruto WP telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah) pada suatu tahun pajak; atau
3. telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 5;
244