Page 252 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 252
wajib membayar Angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak pertama WP memilih
dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak pertama WP memilih dikenai PPh
berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:
1. bagi WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c
Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya angsuran pajak adalah sesuai
dengan besarnya angsuran pajak bagi WP tersebut; dan
2. bagi WP selain WP diatas sebelumnya, penghitungan besarnya angsuran pajak
diberlakukan seperti WP baru,
Contoh penentuan pengenaan PPh yang bersifat final
DOKUMEN
1. Pak Eko seorang arsitek dan memiliki usaha toko bahan bangunan. Pada tahun
pajak 2019, Pak Eko memperoleh peredaran bruto dari memberikan jasa arsitek
IAI
atas nama diri sendiri sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan dari
toko bahan bangunan memperoleh peredaran bruto sebesar Rp1.200.000.000,00
(satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Penentuan batasan
peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus
juta rupiah) dihitung hanya atas peredaran bruto dari usaha toko bahan bangunan.
Jawaban
Karena batasan peredaran bruto yang diterima oleh Pak Eko dari usaha toko
bahan bangunan tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus
juta rupiah), maka penghasilan dari usaha toko bahan bangunan dikenai PPh final
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Sedangkan penghasilan dari
kegiatan arsitek dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
245