Page 252 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 252

wajib  membayar  Angsuran  PPh  Pasal  25  mulai  tahun  pajak  pertama  WP  memilih
                        dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.


                        Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak pertama WP memilih dikenai PPh

                        berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:

                        1.   bagi WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c
                             Undang-Undang  Pajak  Penghasilan,  besarnya  angsuran  pajak  adalah  sesuai

                             dengan besarnya angsuran pajak bagi WP tersebut; dan
                        2.   bagi WP selain WP diatas sebelumnya, penghitungan besarnya angsuran pajak

                             diberlakukan seperti WP baru,


                        Contoh penentuan pengenaan PPh yang bersifat final
                                DOKUMEN

                        1.   Pak Eko seorang arsitek dan memiliki usaha toko bahan bangunan. Pada tahun

                             pajak 2019, Pak Eko memperoleh peredaran bruto dari memberikan jasa arsitek
                                                       IAI
                             atas nama diri sendiri sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan dari
                             toko bahan bangunan memperoleh peredaran bruto sebesar Rp1.200.000.000,00

                             (satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Penentuan batasan
                             peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus

                             juta rupiah) dihitung hanya atas peredaran bruto dari usaha toko bahan bangunan.
                             Jawaban

                             Karena  batasan  peredaran  bruto  yang  diterima  oleh  Pak  Eko  dari  usaha  toko

                             bahan bangunan tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus
                             juta rupiah), maka penghasilan dari usaha toko bahan bangunan dikenai PPh final

                             berdasarkan  ketentuan  Peraturan  Pemerintah  ini.  Sedangkan  penghasilan  dari
                             kegiatan arsitek dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-

                             Undang Pajak Penghasilan.










                                                            245
   247   248   249   250   251   252   253   254   255   256   257